Dilaporkan bahwa seorang kurir narkotika berjenis sabu di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berhasil dibekuk oleh pihak Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.
Pelaku yang diketahui memiliki nama M. Reski (40) dibekuk oleh pihak kepolisian pada hari Rabu, 1 April 2025 lalu.

Pada saat proses pembekukan berlangsung, pihak kepolisian berhasil mendapati sejumlah barang bukti narkotika sabu dari tangan pelaku yang jumlahnya mencapai hingga sebanyak 933 gram.
Dilansir dari Tempo.co, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa proses pembekukan pelaku diawali pada saat adanya informasi perihal transaksi narkotika yang berlangsung di wilayah Sulawesi Tengah.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Eko melalui keterangan tertulis, hari Kamis, 2 April 2026, dinukil dari Tempo.co.
Eko menyatakan bahwa pelaku dibekuk oleh pihak kepolisian ketika tengah turun dari sebuah kendaraan bus Adi Putra.
Ketika dibekuk, pelaku didapati tengah membawa 19 bungkus plastik yang berisikan narkotika sabu di dalam sebuah tas hitam.
Mengutip Tempo.co, pihak kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya, yakni sebuah ponsel.
Dikabarkan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkotika yang berhubungan dengan pelaku.








