Para Pelaku yang Terlibat Kasus Penganiayaan di Purwakarta Berhasil Dibekuk Polisi

Preman yang terlibat kasus penganiayaan tuan rumah hajatan di Purwakarta berhasil dibekuk polisi. (Source: iNews)
0 0
Read Time:1 Minute, 17 Second

Dilaporkan bahwa seorang preman yang menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Cempaka, Purwakarta, berhasil dibekuk oleh pihak Polres Purwakarta.

Dalam kasus tersebut, pelaku telah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang tuan rumah hajatan di wilayah itu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris I Dewa Putu Gede Anom Danujaya (kanan). (Source: Istimewa via Disway.id)

Ajun Komisaris I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, selaku Kepala Polres Purwakarta, mengungkapkan bahwa pelaku yang diketahui memiliki inisial YI (36) itu berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Purwakarta beserta Jatanras Polda Jawa Barat.

Dilansir dari Tempo.co, pelaku berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian pada hari Senin, 6 April 2026, ketika posisinya tengah berada di Jalan Alternatif Segalaherang, Kabupaten Subang.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” ujar Anom melalui keterangan pers, hari Selasa, 7 April 2026, dalam laman Tempo.co.

Anom menyampaikan bahwa pada saat proses pembekukan berlangsung, pelaku sempat memberikan perlawanan, sehingga pihak kepolisian pun langsung mengambil tindakan tegas.

Dikabarkan bahwa pihak kepolisian juga berhasil membekuk seorang pelaku lainnya berinisial X (35), yang mana ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang sama, namun pada korban berbeda.

Mengutip Tempo.co, ketika proses penyelidikan kasus berlangsung, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti, seperti potongan bambu untuk menganiaya korban, pakaian korban serta pelaku, rekaman video, hingga botol sisa minuman keras.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today