Diduga Rekam Dosen Perempuan di Toilet, Seorang Mahasiswa Untirta Diperiksa Polisi

Seorang mahasiswa Untirta diperiksa polisi akibat diduga terlibat kasus pelecehan seksual. (Source: Ilustrasi/Pixabay via Suara.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 22 Second

Dilaporkan bahwa salah seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atau Untirta yang memiliki inisial MZ telah diperiksa oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Banten akibat diduga terlibat kasus pelecehan seksual.

Dalam kasus tersebut, MZ diduga telah melakukan aksi perekaman terhadap korban yang merupakan salah seorang dosen perempuan ketika tengah berada di toilet kampus.

Pelaku diduga telah merekam seorang dosen perempuan ketika tengah berada di toilet kampus. (Source: Ilustrasi/Tempo.co)

Dilansir dari Tempo.co, Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, mengungkapkan bahwa MZ mengaku dirinya telah melakukan aksi perekaman video tersebut.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan, MZ juga mengaku bahwa ia pernah melancarkan aksi yang sama terhadap perempuan lainnya di dalam toilet namun di lokasi yang berbeda.

“Selain merekam pelapor, terlapor MZ juga mengakui perbuatannya sesuai dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik di telepon genggam miliknya,” ujar Maruli melalui keterangan tertulis, hari Kamis, 9 April 2026, dikutip dari Tempo.co.

Dikabarkan bahwa MZ mengaku ia telah melakukan aksi perekaman video perempuan ketika tengah di toilet sebanyak lima kali, yang mana di antaranya terdiri dari dua kali di toilet kampus serta tiga kali di toilet stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU, menurut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihak kepolisian.

Maruli menyampaikan bahwa MZ diduga telah melancarkan aksinya itu melalui celah atau ventilasi yang ada di bagian atas toilet.

Mengutip Tempo.co, sejumlah rekaman video yang telah diambil oleh MZ itu diduga bakal ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, MZ diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today