Pada hari Rabu, 8 April 2026 lalu, telah terjadi aksi penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Lampung di tiga gudang tempat penimbunan serta pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ilegal.
Dilaporkan bahwa operasi penggeledahan tiga gudang tersebut berlangsung di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung.

Mengutip Tempo.co, Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, selaku Kepala Polda Lampung, mengungkapkan bahwa estimasi kerugian yang dialami oleh negara akibat adanya aktivitas ilegal ini mencapai hingga sebesar Rp 160,7 miliar.
“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif,” kata Helfi dalam keterangan pers, hari Jumat, 10 April 2026, dilansir dari Tempo.co.
Pada saat operasi penggeledahan di tiga gudang solar ilegal itu berlangsung, pihak kepolisian berhasil membekuk 32 orang, yang mana di antaranya adalah para pekerja gudang, sopir, serta kernet.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan di tiga gudang tersebut.
Dinukil dari Tempo.co, sejumlah barang bukti itu di antaranya adalah BBM solar ilegal yang jumlahnya mencapai hingga 203.000 liter, 9 unit kendaraan Colt Diesel dengan modifikasi pada bagian tangki penampung, 237 unit tandon berkapasitas 1.000 liter, 3 unit kapal, puluhan mesin pompa, selang spiral, dan zat kimia pemurni solar.
“Saat ini, seluruh barang bukti dan para pekerja telah dibawa ke Markas Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Helfi, dalam laman Tempo.co.
Helfi juga dikabarkan telah memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak ikut terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM ilegal.






