Dilaporkan bahwa pihak kepolisian berhasil membekuk lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus pembegalan seorang petugas pemadam kebakaran atau damkar yang berlangsung pada hari Kamis, 2 April 2026 lalu.
Dalam kasus tersebut, seorang petugas damkar diketahui telah menjadi korban aksi pembegalan ketika berada di Jalan KH Hasyim Ashari, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Petugas damkar itu dikabarkan telah dibegal oleh 9 orang pelaku, yang mana lima orang berhasil dibekuk sedangkan empat lainnya masih buron.

Dilansir dari Tempo.co, Komisaris Besar Budi Hermanto, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kelima orang tersangka yang berhasil dibekuk oleh pihaknya masing-masing memiliki inisial F alias NA, RS alias G, RA alias K, HJ, serta R alias OBB.
Sedangkan untuk empat orang pelaku yang sampai saat ini masih buron dan telah masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO adalah Z, J, C, serta F.
“Tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan sebanyak lima orang. Untuk empat tersangka itu masih DPO dengan inisial Z, J, C, dan F,” ungkap Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan, hari Kamis, 16 April 2026, dikutip dari Tempo.co.
Dikabarkan bahwa korban dalam kasus pembegalan ini merupakan salah seorang anggota damkar yang bernama Bimo Margo Hutomo (29).
Ketika aksi pembegalan itu berlangsung, korban diketahui tengah dalam perjalanan pulang menuju ke rumahnya yang berlokasi di wilayah Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Pada saat melewati lokasi kejadian, korban secara tiba-tiba dihadang oleh gerombolan pelaku, yang mana mereka langsung menyerang dan menghantam bagian kepala Bimo menggunakan tangan serta benda keras.
Melihat kondisi korban yang tak berdaya, para pelaku pun langsung membawa kabur sepeda motor beserta dengan dua unit ponsel milik Bimo.
Insiden pembegalan yang telah dialaminya itu langsung dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian di hari yang sama.
Saat proses pembekukan pelaku berlangsung, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti seperti rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil visum korban, pakaian korban, tiga unit ponsel, dan dua unit sepeda motor berjenis Honda Scoopy serta Yamaha Aerox.
Mengutip Tempo.co, para pelaku dibekuk oleh pihak kepolisian ketika posisinya tengah berkumpul di dalam sebuah hotel di Jakarta Utara.
“Kelima pelaku diamankan bersama delapan orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, tujuh laki-laki di lokasi tersebut positif menggunakan narkoba,” kata Roby, dalam laman Tempo.co.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku dikenakan pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang mana terancam mendapat hukuman penjara paling lama 12 tahun.





