Kasus Tambang Ilegal Samin Tan, Pejabat KSOP Kalteng Duduk Perkara

Rangga Ilung, dijatuhi hukuman penjara diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan tambang batu bara. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:3 Minute, 3 Second

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, bernama HS, dijatuhi hukuman penjara karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan.

Dalam kasus ini, meskipun izin usahanya ditarik pada tahun 2017, HS diduga ikut mendukung operasi penambangan PT AKT.

Sebagaimana dijelaskan oleh Syarief Sulaiman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, HS terlibat dalam operasi rahasia ini sejak dia menjabat sebagai KSOP pada tahun 2025.

Keputusan tentang kapal batu bara Samin Tan

Ada kemungkinan bahwa HS menyalahgunakan kewenangannya dengan mengizinkan kapal yang mengangkut batu bara milik PT AKT yang tidak memiliki izin usaha.

Dia gagal memenuhi syarat penerbitan surat perintah berlayar dengan memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Karena KSOP adalah satu-satunya organisasi yang mengawasi batu bara yang keluar dari wilayah itu, pemeriksaan ini sangat penting.

Sehingga pada saat itu, karena seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.

Selain itu, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan yang mengangkut batu bara milik PT AKT.

Padahal, dokumen lalu lintas kapal yang salah.

Pemberitaan HS memungkinkan Samin Tan untuk terus menjual batu bara secara ilegal.

Terima uang

HS menerima uang untuk menutup mata terhadap aktivitas batu bara ilegal Samin Tan sejak dia menjabat sebagai KSOP pada tahun 2025.

“Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka Samin Tan,” kata Syarief.

Sampai saat ini, Kejagung belum mengungkapkan jumlah total yang diterima HS.

Penyidik masih menentukan jumlah uang yang diterima HS. Menurut dokumen yang disita oleh kejaksaan, juga ditemukan bahwa dana tersebut berasal dari suap sejak tahun 2022.

“Untuk yang masalah jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai dengan 2025. Bervariasi ya,” imbuh Syarif.

Dua tersangka lainnya ditangkap

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan HS dan BJW, direktur PT AKT, dan HZM, direktur PT OOWL Indonesia, sebagai tersangka.

HS berikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan yang mengangkut batu bara milik PT AKT. (Sumber Foto : Kompas.com)

BJW dan Samin Tan diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga 2025.

Jumlah perusahaan yang digunakan dalam praktik tersebut tidak disebutkan, dan kebanyakan di antaranya terhubung dengan Samin Tan.

“Enggak sampai (belasan perusahaan). Karena hampir semuanya itu adalah perusahaan milik yang terafiliasi dengan tersangka ST,” ungkap Syarief.

HZM, tersangka lain, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dokumen hasil uji laboratorium atau sertifikat analisis (COA) batu bara.

“Bahwa tersangka HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara,” jelasnya.

Dia didakwa membuat laporan verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya agar pengiriman batu bara dapat diizinkan.

HZM telah dipanggil secara patut dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia menolak untuk berkolaborasi, sehingga dia dibawa secara paksa.

Ketiga terdakwa saat ini ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama dua puluh hari tambahan untuk tujuan penyidikan.

Ketiga terdakwa dianggap melanggar Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain, karena perbuatan mereka.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today