Dilaporkan bahwa dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, berhasil dibekuk oleh pihak Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, para pelaku diketahui memiliki inisial JF serta AS, yang mana mereka dibekuk pihak kepolisian pada hari Selasa, 19 Mei 2026 lalu, ketika tengah berada di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Mengutip Tempo.co, Komisaris Besar Iman Imanuddin, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa ketika proses pembekukan berlangsung, petugas kepolisian telah melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepas tembakan ke arah kaki pelaku.
Hal tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian karena para pelaku dalam kasus ini didapati tengah membawa senjata api.
“Tersangka membawa senjata api sehingga pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas terukur,” kata Iman melalui konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, hari Selasa malam, 19 Mei 2026, dilansir dari Tempo.co.
Iman menyampaikan bahwa para pelaku diketahui telah melakukan aksi pencuriannya sebanyak enam kali, yang mana mereka beroperasi di sekitar wilayah Bekasi serta Jakarta Timur.
Dikabarkan bahwa sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait jenis dan sumber asal dari senjata api yang dibawa oleh para pelaku tersebut.
Dinukil dari Tempo.co, kini para pelaku telah dibawa dan ditahan di dalam Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku dikenakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Pencurian, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 306 KUHP atas penggunaan senjata api, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.






