Terdapat salah seorang warga negara asing atau WNA asal Brunei Darussalam yang dikabarkan telah diamankan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Dilaporkan bahwa seorang WNA yang diketahui memiliki inisial MIA itu diamankan oleh pihak kepolisian akibat dugaan kasus penganiayaan.

Dilansir dari Tempo.co, dalam kasus ini, MIA, yang merupakan salah seorang selebgram asal Brunei Darussalam, diduga telah melakukan aksi penganiayaan terhadap sesama WN Brunei yang memiliki inisial MHF.
Ajun Komisaris Besar Resa Fiardi Marabessy, selaku Kepala Subdirektorat Reserse Mobil atau Resmob Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan itu berlangsung pada hari Rabu, 6 Mei 2026 lalu, di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Korban dikabarkan mengalami sejumlah luka berat di kepala bagian belakang akibat insiden penganiayaan yang telah menimpanya itu.
Setelah insiden penganiayaan itu berlangsung, korban diketahui sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina, namun pada hari Sabtu, 16 Mei 2026, ia dinyatakan meninggal dunia.
“Tim telah menangkap satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal,” kata Resa dalam keterangan tertulis, hari Selasa, 26 Mei 2026, dikutip dari Tempo.co.
Resa mengungkapkan bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Senin, 25 Mei 2026, ketika ia tengah berada di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Mengutip Tempo.co, ketika proses investigasi berlangsung, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti, yakni pakaian beserta sepatu milik MIA yang dikenakan saat insiden penganiayaan berlangsung, dan juga rekaman CCTV yang diperoleh dari lokasi kejadian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 468 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ucap Resa, dalam laman Tempo.co.






