Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang mengakibatkan kematian terus terjadi. Seorang ibu rumah tangga berusia 24 tahun bernama Ayu Puspita Sari dari Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, telah dibunuh oleh sadis, dan polisi berhasil mengungkap motif dan kronologi pembunuhan tersebut.
Setelah mantan kekasihnya, MAP (33), menganiaya korban hingga tewas, mayatnya akhirnya dibakar untuk menghilangkan jejak kejahatan pelaku. Kasus ini menambah daftar panjang perempuan yang rentan terhadap femisida, atau kekerasan seksual, yang dilakukan oleh orang-orang yang mereka kenal.
Kronologi Tindakan Sadis dan Kekerasan Pelaku
Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 24 Mei 2026, ketika pelaku dan korban bertemu di sebuah penginapan di Kabupaten Muara Enim. Namun, pertemuan itu mengarah pada konflik dan kekerasan fisik, yang mengakibatkan kematian korban.
Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, pelaku mengalami perselisihan dengan korban di kamar hotel sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku mengatakan dia kesal karena korban meminta dibelikan telepon seluler (iPhone).

“Pelaku sempat mengatakan kepada korban, kenapa tidak meminta dibelikan oleh suaminya. Karena emosi dan sakit hati, pelaku kemudian mencekik korban sambil menindih tubuh korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkap Hendri saat menggelar konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Pelaku dapat kembali ke rumahnya untuk menyembunyikan tindakannya setelah menyadari bahwa korban telah meninggal dunia. Namun, pada Senin (25/5/2026) dini hari, pelaku kembali ke hotel dalam upaya terorganisir untuk menghilangkan korban.
Jasad Ayu dibungkus dengan sprei hotel dan dimasukkan ke dalam ember di kamar mandi penginapan. Pelaku membawa mayat korban ke daerah Jalan Baru dekat Jembatan Enim III di Desa Karang Raja dengan mobil Honda Brio berwarna merah.
Di tepi Sungai Enim, pelaku membeli bahan bakar Pertalite dan membakar tubuh korban secara sadis hingga menyisakan tulang belulang, kemudian membuang tubuh korban ke sungai.
Terungkap dari Laporan Suami Mengenai Kehilangan
Dua remaja dari Dusun IV Desa Karang Raja menemukan Jasad Ayu pertama kali pada Rabu (27/5/2026) sore dalam kondisi membusuk dengan sisa tulang belulang.
Penemuan ini segera diberitahu kepada kepala desa dan diangkut oleh polisi. Menurut AKP M Andrian, Kasus Reskrim Polres Muara Enim, kondisi jasad pada awalnya sangat sulit untuk diidentifikasi secara langsung.
“Mayat tersebut tidak dapat dikenali lagi, tampak tulang belulang dan diperkirakan sudah dalam kondisi lebih dari tiga hari,” kata Andrian, Kamis (28/5/2026).
Setelah suami Ayu melaporkan bahwa istrinya telah hilang ke Polres Lahat karena tidak pulang selama lebih dari tiga hari, identitas korban mulai terungkap.
“Dari hasil penyelidikan, laporan orang hilang tersebut mengarah kepada korban yang ditemukan di Sungai Enim. Dari situlah tim bergerak cepat mengumpulkan saksi dan barang bukti hingga akhirnya pelaku berhasil diungkap,” tambah Andrian.
Penangkap pelaku dan penyitaan bukti
Hasil investigasi menyeluruh menunjukkan bahwa petugas gabungan bergerak cepat dan berhasil meringkus MAP di wilayah Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku akhirnya mengakui seluruh kejahatannya di hadapan petugas. Selama penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memfasilitasi pembunuhan dan melakukan upaya untuk menghilangkan jejak korban.
“Barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna merah yang digunakan mengangkut jasad korban, dua unit handphone milik korban, kunci kamar hotel, bukti pembayaran hotel, pakaian pelaku, kayu bekas terbakar, kain hangus terbakar, serta sisa ember yang digunakan saat membakar jasad korban kami sita sebagai barang bukti,” jelas AKBP Hendri Syaputra.
Sekarang pelaku MAP harus bertanggung jawab di hadapan hukum atas tindakannya yang kejam terhadap femisida, sementara publik menuntut penegakan hukum yang lebih baik.





