Tim Gabungan Sita Belasan Ular Sanca Hijau Saat Menggeledah Sebuah Gudang di Bekasi

Telah terjadi aksi penggeledahan di sebuah gudang penyimpanan di Bekasi. (Source: Ist via Narasinews.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Dikabarkan bahwa telah terjadi aksi penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap sebuah gudang penyimpanan yang lokasinya berada di wilayah Bekasi.

Ketika penggeledahan itu berlangsung, tim gabungan berhasil mendapati adanya 11 ekor ular sanca hijau yang masuk ke dalam jenis satwa dilindungi.

Dilansir dari Tempo.co, saat ini sejumlah satwa yang telah disita itu diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Ketika penggeledahan berlangsung, tim gabungan berhasil mendapati adanya 11 ekor ular sanca hijau. (Source: Istimewa via Detik.com)

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Bekasi,” ucap Dwi Januanto Nugroho, selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, melalui keterangan tertulis, hari Jumat, 5 Juni 2026, dikutip dari Tempo.co.

Pembongkaran kasus ini diawali ketika pihak petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menghentikan aksi penyelundupan sebanyak 103 hewan reptil yang dilakukan oleh dua warga negara asing atau WNA asal Belanda serta Lituania.

Sejumlah satwa tersebut diselundupkan oleh para pelaku ke dalam koper bagasi mereka, yang mana di antaranya terdiri dari ular sanca hijau, ular sanca bulan, biawak kalimantan, biawak hijau, hingga biawak waigeo.

Diketahui bahwa saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Dalam melakukan proses perburuan para tersangka, pihak penyidik telah melakukan koordinasi bersama dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, INTERPOL, hingga sejumlah instansi terkait.

Pada saat setelah dilakukannya proses pengolahan data digital forensik serta pendalaman saksi, pihak penyidik kemudian berhasil memperoleh indikasi kuat yang memperlihatkan bahwa sejumlah satwa itu bakal dibeli, dikumpulkan, serta dikemas melalui sebuah gudang di Kota Bekasi.

“Perdagangan satwa liar dilindungi kini telah bergerak sebagai kejahatan lintas negara yang memiliki rantai rapi, mulai dari perburuan di tapak, penampungan, pengemasan, hingga pengiriman,” ujar Dwi, dalam laman Tempo.co.

Mengutip Tempo.co, akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today