Polisi Bekuk Terduga Pelaku Kasus Pembuang Bayi dalam Tas di Pati

Pada hari Jumat lalu, seorang perempuan di Pati telah dibekuk oleh pihak kepolisian. (Source: Ilustrasi/iStockphoto via Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

Dikabarkan bahwa seorang perempuan yang memiliki inisial AI (35), telah dibekuk oleh pihak Polresta Pati pada hari Jumat, 5 Juni 2026 lalu.

AI dibekuk oleh pihak kepolisian karena ia diduga menjadi pelaku dalam kasus pembuangan bayi di wilayah Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dilansir dari Tempo.co, Komisaris Dika Hadian Widya Wiratama, selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Pati, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini diawali pada hari Senin, 1 Juni 2026 lalu.

Perempuan itu dibekuk polisi karena diduga menjadi pelaku dalam kasus pembuangan bayi di wilayah Juwana, Pati, Jawa Tengah. (Source: Ilustrasi/Shutterstock via Kompas.com)

Ketika itu, seorang saksi yang diketahui memiliki inisial W (43), mendapati sebuah tas belanja mencurigakan berwarna biru dongker di lorong dekat rumahnya.

Curiga dengan isi tas tersebut, W pun kemudian memanggil seorang saksi lainnya, yakni TA (35), untuk melakukan pengecekan.

“Saat dibuka, mereka mendapati seorang bayi laki-laki yang masih hidup dengan kondisi ari-ari masih menempel dengan tubuh bayi,” kata Dika dalam keterangan tertulis, hari Minggu, 7 Juni 2026, dikutip dari Tempo.co.

Mendapati temuan seorang bayi di dalam tas tersebut, warga pun langsung melaporkannya kepada ketua rukun tetangga (RT) di wilayah itu.

“Kecepatan masyarakat dalam memberikan pertolongan kepada bayi ini sangat membantu. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang langsung bergerak menyelamatkan nyawa bayi tersebut dan melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian,” ucap Dika, dalam laman Tempo.co.

Dika menyatakan bahwa laporan yang telah diberikan oleh warga tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya hingga melakukan proses investigasi serta pencarian pelaku.

Mengutip Tempo.co, setelah melakukan proses investigasi dalam kasus ini, terduga pelaku pun akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian ketika tengah berada di wilayah Kecamatan Juwana.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksiman 5 tahun penjara dan/ atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today