KPK: Pungli Masih Berpengaruh Pada 28 Persen Penerimaan Siswa baru

Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa pungutan liar masih terjadi pada 28 persen proses penerimaan siswa baru. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa pungutan liar masih terjadi pada 28 persen proses penerimaan siswa baru.

Menurut Dian Novianthi, Direktur Jejaring Pendidikan KPK, hasil tersebut menjadi pengingat bahwa integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.

Dia menyatakan bahwa informasi ini telah menjadi alasan KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” kata Dian, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).

KPK juga mendorong kesadaran bahwa penghargaan kepada guru tidak harus ditunjukkan dengan materi. (Sumber Foto : Antara)

Dian menyatakan bahwa pungutan liar dan pemberian imbalan berpotensi menimbulkan perilaku koruptif dan konflik kepentingan yang lebih besar, termasuk gagasan bahwa keberhasilan dapat dicapai melalui jalan pintas. Dia juga mengklaim bahwa praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat yang telah berusaha mengikuti aturan.

“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” ujar dia.

Dian menyatakan bahwa masalah integritas di sektor pendidikan tidak hanya terjadi selama proses penerimaan siswa baru; SPI Pendidikan 2024 juga menemukan bahwa gratifikasi telah distandardisasi di lingkungan pendidikan.

Menurut data, tiga puluh persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang normal. Di sisi lain, enam puluh lima persen orang tua masih sering memberikan “hadiah atau bingkisan” kepada guru atau tenaga pendidik saat hari raya atau kenaikan kelas.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” tutur dia.

Senada, Anis Wijayanti, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, mengingatkan bahwa tujuan pendidikan nasional juga melibatkan pembentukan karakter dan akhlak mulia melalui pendidikan.

“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” kata Anis.

Dengan demikian, KPK mendorong seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orangtua, dan masyarakat, untuk bekerja sama untuk memastikan integritas pelaksanaan SPMB.

KPK juga mendorong kesadaran bahwa penghargaan kepada guru tidak harus ditunjukkan dengan materi.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali mengingatkan seluruh pihak untuk menghindari tindakan korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan bentuk kecurangan lainnya yang terjadi selama pelaksanaan SPMB.

“Sebab, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung,” ucap dia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today