Kementrian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji 2023 M /1444 H sebesar Rp 90.050.637,26 atau turun dari usulan sebelumnya sebesar Rp 98.893.909.
Dari jumlah tersebut, para calon jemaah harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 49.812.700 atau turun dari usulan Bipih sebelumnya sebesar Rp 69.193.733,60.
Penetapan BPIH dan Bipih ini dilakukan dalam rapat panja biaya haji antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI malam ini.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang “Kita menyepakati BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2023 adalah Rp 90.050.637,26,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat tersebut seperti disiarkan Parlemen TV, Rabu, (15/22023).
Dengan perbandingan BPIH dan Bipih yang ditetapkan, artinya masing-masing jemaah bakal mendapat subsidi biaya haji dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen.

Nilai ini jauh lebih besar dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp30 juta atau 30 persen.
Dengan besaran tersebut, BPKH bakal menggelontorkan dana nilai manfaat para jemaah sebesar Rp 8 triliun untuk haji tahun ini.
“Tentu saja kami bersyukur Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum ideal. Saya yakin ini adalah kesepakatan terbaik yang bisa kita raih tahun ini dan jemaah bisa mendapat skema yang terbaik juga,” kata Yaqut.
BPKH Khawatir Nilai Manfaat Tergerus Habis Sebelum 2027
Sebelumnya, Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyebut kenaikan biaya haji 2023 melalui perubahan persentase subsidi perlu dilakukan agar nilai manfaat para jemaah tunggu tidak tergerus.
Menurut Fadlul, jika skema subsidi lama diteruskan pada kloter jemaah haji tahun ini, dikhawatirkan seluruh nilai manfaat jemaah akan tergerus habis sebelum 2027.
Pada tahun lalu, pemerintah menggunakan skema 41:59, yakni untuk 41 persen biaya ditanggung jemaah sebagai Bipih dan 59 persen disubsidi menggunakan nilai manfaat. Pada tahun 2023, proposionalnya sempat diusulkan berubah menjadi 70:30.
“Kalau kami hitung, (jika ditetapkan) di bawah 70:30 itu kekhawatirannya akan menggerus nilai manfaat jemaah haji yang akan berangkat di tahun berikutnya,” ujar Fadlul di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, (24/1/2023). (Ukhti Muti’ah)





