Setelah Sekolahan, Kini Giliran ASN Disdikbud NTT Juga Masuk Kantor Pukul 05.30 WITA

Senin (6/3/2023) Aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai masuk kantor pukul 05.30 Wita. (Photo : Kompas.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

Senin (6/3/2023) Aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai masuk kantor pukul 05.30 Wita.

Dilansir Kompas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengatakan, ASN masuk pukul 05.30 Wita adalah hal baru yang diterapkan di NTT.

Sebelumnya Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat menerapkan kebijakan mulai sekolah menjadi pukul 05.30 Wita yang membuat heboh dunia pendidikan, khususnya di NTT. (Photo : Kompas.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

“Hal yang baru ini kita mulai dari sektor pendidikan. Pagi ini kita mulai dengan senang dan doa ekumene,” ujar Linus kepada sejumlah wartawan, Senin pagi.

Menurut Linus, ASN diminta masuk lebih pagi sebagai bentuk revolusi mental. “Banyak keluhan dari guru-guru itu disampaikan melalui layanan lapor Pak Kadis. Sehingga kita memulai dulu dengan masuk kantor pukul 05.30 Wita,” ujar dia.

Meski begitu, para ASN tidak langsung bekerja pada pukul 05.30 Wita. Kegiatan dimulai dengan menari, berdoa bersama lintas agama, memungut sampah, dan kegiatan lainnya. Linus menyebutkan, ASN pulang kantor seperti biasanya, yakni pukul 16.00 Wita.

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat menerapkan kebijakan mulai sekolah menjadi pukul 05.30 Wita yang membuat heboh dunia pendidikan, khususnya di NTT. Pasalnya siswa-siswa harus sudah siap mengikuti proses belajar mengajar walaupun langit masih gelap.

Sontak saja hal tersebut menjadi sorotan dan kritikan dari berbagai kalangan. Kebijakan ini mendapat penolakan di antaranya dari DPRD Kota Kupang, DPRD NTT, dan DPR RI.

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Ombudsman juga turut memberikan respons terhadapnya. (Rifaldi Chandradinata)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today