Baru Menjabat 2 Bulan Anggota DPRD Kota Solo, Kevin Fabiano Terjerat Kasus Korupsi

Kevin Fabiano selaku Anggota DPRD Kota Solo terjerat kasus korupsi hibah NPCI. (Source: Detik.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

Anggota DPRD Kota Solo Kevin Fabiano ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.

Politikus PDIP ini baru menjabat 2 bulan jadi anggota DPRD Solo. Sekretaris DPRD Kota Solo, Kinkin Sultanul Hakim mengatakan pihaknya baru mengetahui kabar tentang Kevin Fabiano pagi tadi.

Kasus ini bermula saat ditunjuk sebagai koordinator atletik persiapan Pekan Paralympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) VI di Papua pada November 2021 lalu. Kala itu, Kevin Fabiano juga berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jawa Barat 2021-2023.

Dikutip dari TribunSolo.com, ia kemudian mendapatkan hibah dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar sebanyak Rp 67 miliar. Uang tersebut diberikan guna memenuhi kebutuhan para atlet yang akan bertanding Namun ditangan Kevin Fabiano, ia melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Modusnya ia me-mark up harga sepatu terkait pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih dan manajer cabang olahraga. Kevin Fabiano sebagai penanggung jawab dalam koordinator atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif.

“Ya PAW (Pergantian Antar Waktu) mestinya. Prosesnya dari Fraksi PDIP, nanti akan mengusulkan siapa (penggantinya), diusulkan lewat kami. Kami menyiapkan seremonialnya terkait PAW,” kata Kinkin saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/10/2024) dalam laman Detik.com.

Kini, Kevin Fabiano sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lain berinisial CPA. Keduanya ditahan di Kota Tasikmalaya selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024 mendatang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, KF selaku pelatih altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan,” kata Cahya dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024), dikutip dari detikJabar.

Dilansir dari detikJabar, selain Kevin, pihak Kejati Jabar turut menetapkan tersangka kepada seseorang yang terkait dengan inisial CPA. Dalam kasus ini, CPA menjabat sebagai Bendahara NPCI Jabar dan kini statusnya adalah tahanan kota.

Cahya turut menyampaikan, adanya tindakan LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran dari dana hibah NPCI Jabar 2021-2023 dengan total mencapai Rp 122 miliar. Akibat perbuatannya kerugian terkait keuangan negara mencapai Rp 5 miliar.

Dari foto yang Cahya bagikan, Kevin terlihat sudah mengenakan rompi tahanan Kejati Jabar. Saat digiring ke Rutan Kebonwaru. Terlihat dia digiring petugas ke Rutan Kebonwaru. Kevin dan CPA pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today