Sita Uang Sebesar Rp3,1 Miliar, Polisi Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Judol Komdigi

Polda Metro Jaya telah mengamankan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Source: Rikky AP/VOI)
0 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

Dikabarkan bahwa Polda Metro Jaya telah mengamankan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Komisaris Besar Wira Satya Triputra, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum, mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah menyita uang sebesar Rp 3,1 miliar.

“Uang cash Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening Rp 2,8 miliar,” kata Wira dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Ahad, 10 November 2024, seperti dilihat dari siaran langsung stasiun televisi swasta, dalam laman tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, pada awalnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, berupa uang sebesar Rp73,7 miliar.

Komisaris Besar Wira Satya Triputra, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum, mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah menyita uang sebesar Rp 3,1 miliar. (Source: F. Salman Toyibi/Jawa Pos)

Polisi juga telah menetapkan 15 tersangka, yang di mana 11 orang di antaranya berasal dari Komdigi. Dua tersangka yang buron, dengan inisial MN dan A, masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui bahwa pihak penyidik telah berhasil mengamankan MN pada hari Sabtu kemarin. Pada saat penangkapan MN dilakukan, polisi mendapatkan satu tersangka lain dengan inisial DM yang juga terlibat dalam perjudian online.

“Peran MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dan para pelaku atau tersangka lainnya yang sementara sudah kami tahan,” ucap Wira dikutip dari tempo.co.

Wira mengatakan bahwa MN merupakan orang yang memberikan setor uang serta daftar situs judi online kepada pegawai Komdigi untuk dijaga agar tidak diblokir.

Sementara DM, berperan membantu MN, termasuk salah satunya adalah menampung uang hasil kejahatan. “Para TSK sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif,” ucap dia dilansir dari tempo.co.

Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi, yang merupakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus jasa mengamankan judi online.

Diketahui bahwa para tersangka sebenarnya memiliki tugas untuk memblokir laman judi online agar tidak dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia, tetapi mereka justru menjaganya serta meminta bayaran dari pemilik situs.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” ucap Ade Ary di lokasi penggeledahan, Bekasi, Jumat, 1 November 2024, dikutip dari tempo.co.

Para tersangka mengaku bahwa mereka melakukan pemblokiran laman judi online setiap dua minggu sekali.

Jika dalam kurun waktu dua minggu pemilik laman tidak memberikan setoran uang kepada Adhi Kismanto, maka lamannya akan diblokir.

Komplotan tersebut menetapkan tarif sebesar Rp8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar laman judi online tidak diblokir.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today