Kemenlu Indonesia Bentuk Rencana Kerja Sama Pada Sektor Maritim

Kementerian Luar Negeri RI mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia dan China telah mencapai kesepakatan mengenai kerja sama maritim. (Sumber Foto : Kemlu RI)
0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Kementerian Luar Negeri RI mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia dan China telah mencapai kesepakatan mengenai kerja sama maritim.

Kerja sama ini didasarkan pada semangat Declaration of the Conduct of the Parties in the South China Sea yang disepakati negara-negara ASEAN dan China pada tahun 2022 dan upaya menuju perdamaian di kawasan Laut China Selatan.

“Indonesia dan China telah sepakat untuk menjalin kerja sama maritim. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model dalam upaya menjaga perdamaian dan persahabatan di kawasan,”ujar Kemenlu RI dalam siaran pers, Senin (11/11/2024).

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa kerja sama ini didasarkan pada prinsip saling menghormati dan kesetaraan serta mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi khususnya di bidang perikanan dan perlindungan perikanan di kawasan Laut China Selatan.

Kerja sama ini juga berlangsung dalam kerangka peraturan perundang-undangan masing-masing negara.

Kerja sama ini tidak mempengaruhi kedaulatan, kedaulatan, dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara. (Sumber Foto : Tempo.co)

“Bagi Indonesia tentunya kerja sama ini harus dilandasi oleh seperangkat peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk yang mengatur wilayah terserbut,” tulis Kemenlu.

Beberapa undang-undang yang disebutkan berkaitan dengan ratifikasi perjanjian maritim internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut tahun 1982, dan yang kedua adalah ratifikasi perjanjian bilateral mengenai status hukum perairan atau penetapan batas-batas maritim.

Ketentuan mengenai penataan ruang kelautan, perlindungan dan pengelolaan perikanan, perpajakan dan berbagai ketentuan lainnya.

“Selanjutnya, seluruh kewajiban internasional dan perjanjian lain yang dibuat oleh Indonesia mengenai wilayah tersebut tetap tidak terpengaruh dan terus berlaku tanpa perubahan,” tulis Kementerian Luar Negeri.

Kementerian Luar Negeri mengatakan kerja sama maritim antara Indonesia dan China tidak bisa diartikan sebagai pengakuan atas klaim China atas sembilan garis putus-putus wilayah maritim.

Indonesia menegaskan kembali pendiriannya sebelumnya bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional dan tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982.

Dengan demikian, kerja sama ini tidak mempengaruhi kedaulatan, kedaulatan, dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.

“Indonesia juga meyakini kerja sama ini dapat memfasilitasi penyelesaian kode etik di Laut Cina Selatan dan menjamin stabilitas di kawasan,” tulis Kementerian Luar Negeri

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today