KPK Telah Menangkan Perkara Perdana Terhadap APD dan IUP Kaltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memenangkan dua sidang pendahuluan dalam dua kasus berbeda. (Sumber Foto : ANTARA)
0 0
Read Time:52 Second

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memenangkan dua sidang pendahuluan dalam dua kasus berbeda.

Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraih kemenangan dalam sidang pendahuluan terhadap tersangka pemohon Satrio Wibowo (SW) dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kedua, perkara TPK terkait penerbitan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Timur, dan pemohonan tersangka Rudy Ong Chandra (ROC).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut untuk memastikan penanganan kasus tersebut efektif dan kepastian hukum. (Sumber Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

“Hakim memutuskan aspek formil penetapan tersangka dan proses penyidikan kedua perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahaldika Sugiarto, Kamis (14/11/2024).

Tessa menambahkan, dengan putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut untuk memastikan penanganan kasus tersebut efektif dan kepastian hukum.

“Oleh karena itu, KPK menghimbau para pihak untuk kooperatif dalam penyidikan ini,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengapresiasi para hakim yang mengadili kasus ini secara objektif dan independen serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today