Buruan Interpol, WNA Filipina Diamankan di Bandara Bali

Hector Aldwin Pantollana, seorang warga negara Filipina yang masuk ke dalam daftar Red Notice Interpol, telah ditangkap di bandara Bali. (Source: BAY ISMOYO / AFP)
0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

Hector Aldwin Pantollana, seorang warga negara Filipina yang masuk ke dalam daftar Red Notice Interpol, telah ditangkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Saffar Muhammad Godam, selaku Plt Direktur Jenderal Imigrasi, mengungkapkan bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah menerima informasi dari National Bureau of Investigation (NBI) Filipina terkait Hector yang tengah melakukan perjalanan ke Indonesia.

“Dari data perlintasan diperoleh informasi bahwa tersangka melintas melalui TPI Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 10 Oktober 2024 dengan maskapai Scoot nomor penerbangan TR0286,” katanya, dikutip dari tempo.co.

Pada tanggal 9 November, Tim Ditjen Imigrasi mendapatkan informasi dari TPI Bandara Ngurah Rai bahwa tersangka Hector melintas di terminal keberangkatan. (Source: AFP/Bay Ismoyo)

Dilansir dari tempo.co, pada tanggal 9 November 2024 pukul 09.15 WIB, Tim Ditjen Imigrasi mendapatkan informasi dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai bahwa tersangka Hector terlihat melintas di terminal keberangkatan.

“HAP (Hector) menggunakan Hong Kong Airlines nomor penerbangan HX706 dengan tujuan Hong Kong,” ucapnya, dalam laman tempo.co.

Ia juga menjelaskan, sistem pencegahan dan penangkalan dari Ditjen Imigrasi mendeteksi bahwa HAP telah masuk ke dalam daftar cekal, yang di mana membuat petugas imigrasi menunda keberangkatannya.

Kemudian, di hari yang sama pada pukul 15.20 WIB, Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berangkat menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk menjemput dan mengawal Hector.

Diketahui bahwa pada pukul 19.20 WITA, Hector pergi ke Jakarta yang kemudian dikawal oleh Petugas Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan serta pendalaman di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Barron Ichsan, selaku Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, mengungkapkan bahwa pada tanggal 13 November 2024, secara resmi Hector diserahkan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Diketahui bahwa penyerahan tersebut menjadi wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum Indonesia dengan mitra internasional.

Pada tanggal 14 November 2024, sebagai kelanjutan dari penyerahan buronan interpol itu, Ditjen Imigrasi menyelenggarakan rapat koordinasi terkait langkah strategis yang dilakukan dalam penyelesaian kasus buronan lainnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut diketahui telah melibatkan pihak-pihak sentral seperti Atase Kepolisian Filipina di Indonesia, Philippine National Police, serta Bureau of Immigration Philippines.

“Kerja sama Imigrasi Indonesia dengan Pemerintah Filipina, khususnya Interpol, merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia dari kejahatan transnasional,” tuturnya, dalam laman tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today