Dilaporkan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp288 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil dan turunannya pada periode 2021-2022.
Diketahui bahwa termasuk dengan penyitaan terbaru ini, total uang yang telah disita oleh Kejagung dalam kasus tersebut saat ini mencapai Rp 1,4 triliun.
“Jika kita total, sudah ada lebih dari Rp 1,4 triliun uang yang disita dan diamankan oleh penyidik dalam perkara ini,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Selasa (3/12/2024), dikutip dari beritasatu.com.

Dilansir dari beritasatu.com, Harli memberikan rincian bahwa barang bukti sebesar Rp 1,4 triliun tersebut merupakan hasil dari empat kali penyitaan.
Penyitaan pertama sebesar Rp 450 miliar, kedua Rp 372 miliar, ketiga Rp 301 miliar, serta penyitaan yang keempat sebesar Rp 288 miliar.
“Setidaknya, penyidik sudah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang dalam kasus (korupsi ekspor CPO) ini,” ujar Harli, dalam laman beritasatu.com.
Harli juga mengungkapkan bahwa uang sitaan sebesar Rp 1,4 triliun tersebut akan langsung dititipkan kepada bank penitipan yang telah ditentukan. Kemudian, uang tersebut bakal dikembalikan kepada negara.
“Uang yang disita (dalam korupsi ekspor CPO) bukan jumlah yang sedikit, dan ini sangat terkait dengan kepentingan negara. Oleh karena itu, penyidik sangat taat terhadap prinsip itu, dengan langsung menitipkan uang tersebut ke bank penitipan,” jelas Harli, dikutip dari beritasatu.com.





