Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad mendorong aparat kepolisian buat menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus pelecehan seks tersebut diduga yang dilakukan oleh pria penyandang disabilitas berinisial IWA alias Agus.
“Kita berharap bahwa aparat penegak aturan bisa secara konsisten menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Bahrul pada konferensi pers secara daring, Rabu (11/12/2024).
Bahrul mengungkapkan bahwa Komnas Perempan berkomitmen memantau dan mendalami masalah tadi guna memastikan proses aturan berjalan adil dan transparan.
Ia menyebutkan, Komnas Perempuan juga telah berkoordinasi menggunakan Bareskrim Polri Republik Indonesia buat mendalami masalah tersebut.
Bahrul bersyukur lantaran tim berdasarkan Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah tiba ke NTB buat melakukan asistensi secara eksklusif terkait masalah itu dalam beberapa saat lalu.

“Nah ini sangat bagus sekali jadi tindak kepolisian, lantaran yang berkembang pada rakyat ini merupakan bahwa orang tidak percaya bahwa masalah ini mampu terjadi dan cenderung untuk memposisikan korban tidak menjadi pihak yang memulai begitu ya yang berperan juga dalam masalah ini,” ujar Bahrul.
Komnas Perempuan juga sangat mendorong supaya para korban pada masalah ini, khususnya korban anak, menerima haknya buat pemulihan secara psikis ataupun psikologis.
“Kita berharap bahwa penanganan kekerasan seksual ini tidak hanya sebatas pada proses hukum terhadap pelaku, tapi juga yang paling penting adalah korban mendapatkan hak-haknya secara adil, begitu, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Bahrul.
Diberitakan sebelumnya bahwa Polda NTB menemukan dua barang bukti dan menetapkan seorang pria penyandang disabilitas, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Polisi mengatakan dugaan penyerangan seksual itu terjadi pada (7/10/2024) sekitar pukul 12.00 WITA disebuah homestay Kota Mataram.
Tersangka dijerat pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.






