Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, melakukan pemeriksaan terhadap Suprihartono, selaku Kepala Sub Direktorat Pengolahan pada Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian.
Diketahui juga bahwa pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Erfie Jahja, yang merupakan Direktur PT Haje Multi Plasindo.
Dikabarkan bahwa mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023.

“Kemarin, Rabu, 11 Desember, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 12 Desember 2024, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, Tessa mengungkapkan bahwa kedua saksi tersebut diperiksa untuk mendalami proses terkait pengadaan barang dan jasa untuk fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023.
Dalam kasus ini, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap delapan orang warga negara Indonesia (WNI).
Diketahui bahwa kedelapan orang yang telah masuk ke dalam daftar larangan bepergian tersebut adalah DS (Swasta), YW (PNS), RIS (Swasta), SUP (PNS), DJ (Pensiunan), ANA (PNS), serta AJH dan MT (PNS).
Tessa mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet.
Larangan bepergian keluar negeri ini juga dilakukan oleh para penyidik dikarenakan kehadiran mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk mendukung kelancaran dari proses penyidikan ini. Dilaporkan bahwa keputusan tersebut berlaku untuk enam bulan.





