Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai mengungkap jaringan narkoba internasional dalam operasi besar-besaran yang diberi nama “Gain Operation”.
Dalam penggerebekan di Provinsi Jawa Barat, pihak berwenang menyita sejumlah barang bukti narkoba yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 670 miliar.
Hal ini dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya menggunakan narkoba. Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa pengungkapkan tersebut merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memberantasi perdagangan narkoba yang semakin besar.
Ia menekankan bahwa perang terhadap melawan narkoba tidak dapat ditawar dan prioritas utamanya adalah melindungi generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkoba.

“Kami ingin menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan upaya bersama yang melibatkan seluruh pihak, baik pemerintah, Polri dan masyarakat,”ujar Asep dalam keterangan resmi, Kamis (12/12/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika, termasuk jenis happy water dan liquid narkotika, yang diduga terkait jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia.
Operasi dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, khususnya di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung. Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda.
Tersangka jaringan ini yakni SR seorang penghubung SV seorang membuat racikan dan bahan baku ditangkap di Desa Manggawer, Kecamatan Cibinong, dan IV seorang pengemas produk ditangkap di salah satu perumahan kawasan di Bojongsoang yang dijadikan sebagai Clandestine Lab.
Selain itu, polisi kini tengah mengejar satu tersangka lagi yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkoba tersebut.
“Selain menangkap tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet happy water, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 670 miliar,” ungkap Wakabareskrim.
Penggeledahan juga menemukan sejumlah mesin dan peralatan produksi narkoba, termasuk dua buah mixer, peralatan pengemasan dan sebuah kompor portabel.
Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga peredaran narkoba.
Para tersangka ini dijerat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 114, 113, dan 132 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Selain itu, akan dikenakan denda hingga Rp 10 miliar.
Wakabareskrim menegaskan, langkah ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami akan terus berperang melawan narkoba, dan kami memastikan bahwa semua tindak pidana narkoba akan diproses dengan tegas dan tuntas,” katanya.





