Polisi dan petugas Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu (28/12/2024) menangkap seorang penumpang asal Aceh berinisial JA (24) karena diduga memiliki 2,9 kg sabu.
Saat dioperasi, JA menyelundupkan sabu ke dalam kopernya. Polresta Deli Serdang Sebastian RS Saragih mengatakan kepada WIB, JA ditangkap sekitar pukul 17.30.
“Awalnya, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu,” ujar Sebastian melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/1/2025).

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Otoritas Keamanan Penerbangan (Avsec). Mereka curiga dengan koper yang dibawa JA, calon penumpang tujuan Lombok. Polisi kemudian menangkap JA dan menggeledah koper yang dibawanya.
“Di dalam koper ditemukan sembilan paket transparan ukuran sedang yang diduga mengandung sabu dengan berat total 2.930 gram atau 2,9 kg,” kata Sebastian.
Mereka masih mendalami jaringan pelaku dan asal muasal sabu tersebut. Sementara itu, JA juga telah ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.






