Konsumsi Sabu Usai Perayaan Tahun Baru, Pengendara Mobil Tabrak Satu Keluarga Hingga Tewas

Pengemudi mobil yang tabrak sepeda motor pada hari Rabu pagi, sebelumnya telah mengonsumsi sabu. (Source: JPNN)
0 0
Read Time:2 Minute, 15 Second

AKP Bagus Faria, selaku Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Pekanbaru, mengungkapkan bahwa pengemudi mobil yang tabrak sepeda motor pada hari Rabu pagi, sebelumnya telah mengonsumsi sabu.

Dilaporkan bahwa pengemudi bersama dengan penumpang mobil yang adalah sepasang laki-laki dan wanita, mengaku bahwa mereka telah mengkonsumsi sabu sebelum melakukan perjalanan menuju ke Pekanbaru.

“Lalu singgah di tempat hiburan malam di Pekanbaru sebelum kecelakaan terjadi,” kata AKP Bagus seperti dikutip dari Antara, Rabu, 1 Januari 2025.

Dilansir dari tempo.co, diketahui ternyata pihak kepolisian punya catatan lain terkait pria yang ada dalam mobil tersebut.

Tidak hanya mengonsumsi saja, laki-laki tersebut diduga juga pernah terlibat dalam kasus peredaran sabu di Palembang. (Source: Kompas.com/Idon Tanjung)

Tidak hanya mengonsumsi saja, laki-laki tersebut diduga juga pernah terlibat dalam kasus peredaran sabu di Palembang.

Tetapi, saat ini pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman terhadap informasi ini, termasuk di antaranya adalah mencari alat bukti lain untuk membuktikan keterlibatannya.

Pada saat dilakukan penggeledahan pada mobil serta hotel tempat mereka menginap, polisi tidak menemukan adanya barang bukti narkoba.

Saat ini penyelidikan terkait asal narkoba serta kunjungan mereka di Pekanbaru masih berlangsung, mengingat mereka bukanlah warga Pekanbaru ataupun Riau.

Dikabarkan bahwa kecelakaan pada hari Rabu pagi itu terjadi di Jalan Hang Tuah, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Mobil yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah (44 tahun) melaju kencang dari arah Kulim menuju Kota Pekanbaru sebelum pada akhirnya melebar ke kanan dan menghantam dua sepeda motor.

Dalam kecelakaan tersebut, diketahui bahwa tiga orang yang mengendarai sepeda motor tewas, yaitu pasangan suami-istri Anton Sujarwo (38 tahun) serta Afrianti (42 tahun), dan juga anak mereka, Aditio Aprilio Anjani (10 tahun).

Saat ini, pengemudi mobil menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kompol Alvin Agung Wibawa, selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, mengungkapkan bahwa pengemudi mobil merupakan seorang pria yang tengah ditemani oleh seorang wanita.

Berdasarkan hasil dari tes urine, keduanya positif telah mengonsumsi sabu-sabu setelah merayakan pesta tahun baru.

“Keduanya telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara, sebelum kejadian mereka sempat mengunjungi tempat hiburan malam,” kata Kompol Alvin, dikutip dari tempo.co.

Sebelumnya, kecelakaan tersebut telah memakan dua korban di tempat yaitu ibu dan anak. Sedangkan suaminya dikabarkan berada dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum pada akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Diketahui bahwa kondisi mobil yang menabrak dalam keadaan terguling serta rusak di bagian depan. Sementara untuk sepeda motor yang ditabrak kondisinya hancur lebur.

Terlihat mobil putih tersebut bernomor polisi area Jawa Barat. Pria serta wanita yang adalah penumpang mobil nampak di lokasi dengan kondisi baik dan tidak mengalami luka.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today