Putusan MK Tidak Berlaku Di PLN !

Dua kali MK membatalkan UU Ketenagalistrikan yang men syahkan Mekanisme Pasar Bebas Ketenagalistrikan. (Source: Kompas/Christoforus Ristianto)
0 0
Read Time:1 Minute, 3 Second

Dua kali MK membatalkan UU Ketenagalistrikan yang men syahkan Mekanisme Pasar Bebas Ketenagalistrikan atau MBMS (“Multy Buyer and Multy Seller”) System. Yaitu :

  1. Melalui Putusan MK No 001-002-021/PUU- I/2003 tgl 15 Desember 2004, yang karena alasan Pasal2 “Unbundling” dibatalkan semua, maka seluruh isi UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang di tuntut SP PLN pada 2003 itu akhirnya dibatalkan semua oleh MK.
  2. Melalui Putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016 yang hanya membatalkan Pasal Pasal Unbundling dan Mekanisme Pasar Bebas atau MBMS dari UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan yang dituntut SP PLN pada 2014 itu ! Sedang Pasal2 sisanya terkait Administratif dan teknis tidak dibatalkan. Namun pasca Putusan MK ini kemudian terbit PERPRES No 44/2016 Tentang Perusahaan Terbuka/Tertutup Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal , yang dalam lampirannya mencantumkan Rencana Privatisasi/Penjualan Asset PLN berupa Pembangkit,Transmisi,Distribusi dan Ritail baik secara IPO (“Initial Public Offering”) maupun “Strategi Sales”. Dan hal ini terbukti saat ini terdapat diantaranya ribuan MW Pembangkit milik oknum mantan Pejabat seperti JK, Dahlan Iskan dll yang masih menjadi IPP (“Independent Power Producer”) PLN dan berakibat Subsidi Listrik 2024 sebesar Rp 67,85 T.

KESIMPULAN :

Artinya, Putusan2 MK itu di PLN tidak berlaku !

INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROOJIUUNN !! (Ahmad Daryoko)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today