Tanggal 9 Januari 2025,
Seakan terjadi Kemerdekaan (ulang) di Wilayah yg di klaim sebagai Wilayah PIK-2 di Banten (Tangerang dan Serang).
Ini bagaikan hari pertama Wilayah tersebut pemerintah hadir dan media kembali bebas menyiarkan berita dari wilayah Negara dalam Negara PIK-2.
Ini terjadi karena ada instruksi Pemerintah ke Kementerian KKP agar menegakkan hukum pemagaran laut.
Sebelumnya tidak ada instansi pemerintah yg berani membuka apalagi menindak masalah tersebut. Walaupun saat ini pemerintah masih “takut” membuka siapa yg memagar laut sepanjang 30,16 Km tersebut.
Hampir 10 tahun,
Selama pemerintahan Jokowi, Wilayah PIK-2 bagaikan wilayah tertutup yg dikuasai Oligarki dan di kendalikan preman.
Selama itu pengembang leluasa dan sudah berhasil “merampas” puluhan ribu hektar tanah rakyat lewat cara intimidasi dan kriminalisasi serta mengambil asset negara berupa sungai dan bantaran sungai, jalan, irigasi sawah dan tambak, serta laut dan pantai.
Dari tanah hasil rampasan tersebut kemudian “di berikan” sebagian kecil kepada aparat utk bangun kantor di PIK-2.
Instasi yang sudah dapat “hadiah” antara lain Polisi dan Tentara serta di janjikan bangun 1 (saru) mesjid, padahal sudah menggusur puluhan Mesjid dan Mushallah.
Puncaknya adalah,
Pemberian status PSN oleh mantan Presiden Jokowi kepada PIK-2 bulan Maret/April 2023, sehari setelah MK memutuskan bhw pemenang Pilpres 2029 adalah pasangan Prabowo-Gibran.
Dengan status tersebut semua wilayah di ubah namanya menjadi wilayah PIK-2. Sebelumnya PIK-3 sampai PIK-11.
Saya adalah,
Saksi sejarah bahwa wilayah pantai utara Banten adalah Negara dalam Negara, apalagi setelah di tetapkan sebagai PSN.
Perhatian saya terhadap kezaliman, ketidakadilan, dan oligarki sdh membuat Negara dalam Negara saat saya ingin merayakan ulang tahun saya tgl. 2 Mei 2023 dgn menanam mangrove di taman wisata Mangrove Ketapang, Kecamatan Mauk.
Saat itu saya dapat informasi dari masyarakat bahwa semua wilayah tersebut sdh akan di bebaskan oleh pengembang PIK-2 akan menggusur rakyat dgn harga yg sangat murah dan laut mulai di pagar.
Mendengar informasi tersebut, darah perintis kemerdekaan yg mengalir dari Bapak saya Haji Hadidu Haba (perintis kemerdekaan) MENDIDIH.
Hari itu,
02 Mei 2023, di pinggir laut Ketapang – saya bersumpah dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim saya berjanji akan meneruskan perjuangan Bapak saya untuk berjuang memerdekakan kembali rakyat Banten dan Daerah lain dari intimidasi dan kriminaliasasi Oligarki dgn menggunakan tangan kekuasaan dan aparat.
Jadi,
Pemagaran laut terjadi secara massiv setelah penetapan PIK-2 sebagai PSN.
Selama sktr 10 bulan saya hampir tiap hari mendatangi lokasi PSN PIK-2 dan menyampaikan ke publik apa yg terjadi di wilayah tersebut.
Sudah tidak terhitung jenis dan bentuk tantangan, ancaman, bujukan yg saya alami – tapi Insya Allah tdk akan kendor satu millimeter pun demi membela rakyat.
Saat ini,
Saya berterima kasih kepada Allah dan kapada semua pimpinan, tokoh, aktivis, mahasiswa yg telah mengambil alih perjuangan membela rakyat di PSN PIK-2 dan wilayah lain dari cengkaraman Oligarki.
Saat ini,
Perjuangan melawan oligarki yg merampok rakyat dan negara sudah menjadi agenda perjuangan rakyat – bukan lagi sekedar perjuangan Muhammad Said Didu.
Kasus pagar laut adalah, puncak gunung es fakta bahwa pengembang PIK-2 memang MEMBANGUN NEGARA DALAM NEGARA.
Ada 3 (tiga) penyebab kenapa pagar laut tidak ada yg berani membuka :
1) Bahwa pengembang PIK-2 sudah menguasai pemerintahan, penegak hukum dan aparat keamanan lewat Presiden Joko Widodo.
Tentang hal ini banyak sekali bukti.
2) Sangat patut di duga, bahwa pemagaran laut tersebut terkait dengan “jual-beli” pantai, laut dan tanah yg di lakukan secara tertutup oleh oknum kepala Desa dan aparat pemda lainnya bekerjasama dgn BPN.
Laut dan pantai yg di pagar tersebut seakan ada pemiliknya (dgn surat keterangan kepala Desa dan persetujuan BPN), dan di buat pemilik (fiktif).
Pemilik fiktif tersebut di tengarai adalah kaki tangan pengembang.
Pemilik fiktif atau yg di rekayasa tersebut selanjutnya “menjual” ke Pengembang, ini yang harus di usut.
Pemagaran tersebut di duga untuk “pengesahan” reklamasi oleh pengembang PIK-2.
Jika dugaan ini benar, maka ini jelas perampokan asset negara.
3) Bahwa pihak pengembang PIK-2, selalu membantah bhw tdk ada bukti hukum mereka melakukan pemagaran laut, itu adalah modus yg selalu di gunakan, termasuk terhadap perampasan tanah rakyat dan perampokan asset negara.
Mereka bekerja dgn sistem “preman” dan “intimidasi”.
Infonya bahwa yg “di tugaskan” membangun pagar seakan individu, padahal pembuat pagar tersebut adalah kaki tangan mereka.
Hal yg sama terjadi saat intimidasi kepada rakyat agar menjual tanahnya dgn harga murah.
Alasan bhw meraka tidak tahu atau tidak terlibat sangat menafikkan akal sehat kita semua.
Pagar laut sepanjang 30,16 Km jelas-jelas di wilayah pembangunan PIK-2.
Tanah hasil rampokan dan rampasan lewat intimidasi dan kriminalisasi jelas-jelas ujungnya menjadi milik pengembang PIK-2. (Muhammad Said Didu)





