Terkait Adanya Wacana Kampus Kelola Tambang, BEM UI Beri Penolakan

BEM UI telah memberi penolakan terkait usulan agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang. (Source: Dok. UI)
0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

Dilaporkan bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa Univeristas Indonesia atau BEM UI telah memberi penolakan terkait usulan agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang yang tercantum di dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Iqbal Cheisa Wiguna, selaku Ketua BEM UI, mengungkapkan bahwa dengan adanya wacana itu dapat menimbulkan berbagai kemunduran untuk dunia akademik.

Potensi akan adanya konflik kepentingan menjadi salah satu hal yang tengah ia soroti. “Pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan perilaku koruptif,” kata Iqbal saat dihubungi Tempo pada hari Jumat, 24 Januari 2025.

Potensi dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan juga tengah menjadi sorotan BEM UI. (Source: Shutterstock/Parilov)

Dilansir dari tempo.co, Iqbal menjelaskan bahwa perguruan tinggi harus berfokus pada tri dharma, yaitu pendidikan, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Menurut penilaian dari BEM UI, dengan adanya wacana tersebut dapat meredupkan tujuan akademik serta beralih menjadi tujuan komersial terkait urusan pengelolaan tambang.

Iqbal mengatakan bahwa daripada melakukan pengelolaan tambang, seharusnya perguruan tinggi dapat meneliti serta mengkritisi pengelolaan tambang agar bisa dilaksanakan secara ramah lingkungan dan tidak seenaknya.

Iqbal juga menilai bahwa kebebasan akademik dapat dikekang dengan adanya pengelolaan tambang, terutama dalam hal kegiatan penelitian pertambangan.

Potensi dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan juga tengah menjadi sorotan BEM UI. Iqbal menyebut wacana ini dapat menimbulkan dilema antara pendidikan yang murah atau lingkungan yang ramah.

“Eksploitasi secara terus menerus dengan melibatkan perguruan tinggi dapat memperburuk lingkungan dengan justifikasi pendidikan,” kata dia, dikutip dari tempo.co.

Berdasarkan informasi dari laman tempo.co, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas.

Di dalam ketentuan ini, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan terhadap pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi, yaitu mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, serta mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Sufmi Dasco Ahmad, selaku Wakil Ketua DPR RI, menganggap bahwa ide kampus untuk melakukan pengelolaan tambang tidak menjadi masalah apabila masih sesuai dengan tujuan mencari dana untuk universitas.

“Ya saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” ujarnya saat ditemui wartawan di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025, dilansir dari tempo.co.

Walaupun begitu, Dasco mengungkapkan bahwa mekanisme dari pengelolaan tambang tersebut perlu diatur secara lebih lanjut.

Diketahui bahwa hal itu dilakukan agar pemberian izin usaha pertambangan atau IUP dapat memberikan manfaat untuk universitas.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today