Empat Orang Diamankan, Sindikat Pemalsuan Pita Cukai Rokok Dibongkar oleh Polres Labusel

Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Labusel berhasil menangkap empat orang yang diduga telah memalsukan pita cukai rokok. (Source: Analisadaily/Istimewa)
0 0
Read Time:1 Minute, 55 Second

Dilaporkan bahwa empat orang yang diduga telah melakukan pemalsuan terhadap pita cukai pada rokok dengan merek X-Bold, telah ditangkap oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Pihak kepolisian mengamankan empat orang itu saat setelah melakukan penggerebekan yang terjadi pada hari Selasa siang, 27 Januari 2025, di Dusun Sabunganpekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungaikanan, Labusel, Sumatera Utara.

Diketahui bahwa pihak kepolisian telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Inisial dari keempat orang itu yakni MFR, 20 tahun; RKT, 29 tahun; UFD, 53 tahun; serta MYN, 40 tahun.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 30 kotak rokok X-Bold dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih. (Source: Dok. Beritanusa.com)

Dilansir dari tempo.co, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, di antaranya adalah 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sebesar Rp 271 juta serta satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ.

AKBP Arifin Fachreza, selaku Kapolres Labusel, mengatakan bahwa awal mula pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat terkait aktivitas mencurigakan yang tengah berlangsung di lokasi kejadian.

Kemudian, pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan adanya 10 kotak rokok yang tengah dibongkar muat.

Pada saat setelah interogasi dilakukan, para pelaku mengaku bahwa mereka telah menyimpan 20 kotak lainnya di Desa Asamjawa, Kecamatan Torgamba, Labusel.

“Ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Hasil penyelidikan mengungkap barang berasal dari seseorang berinisial Soleh di Medan. Dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labusel,” kata Arifin, dikutip dari tempo.co.

Selanjutnya, kata Arifin, para pelaku mengakui bahwa mereka telah menjalankan aktivitasnya itu selama empat bulan dengan tujuan keuntungan ekonomi.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan, yang di mana pihaknya telah melakukan koordinasi bersama dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

Irjen Whisnu Hermawan Februanto, selaku Kapolda Sumut, melalui Komisaris Siti Rohani Tampubolon, selaku Kasubbid Penmas Bidang Humas, telah memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat yang dilakukan oleh Polres Labusel.

Ia menyatakan bahwa pengungkapan dari kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara serta masyarakat.

“Kami mendorong masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Labusel berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayahnya,” kata Siti, Selasa, 28 Januari 2025, dilansir dari tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today