Sempat Melarikan Diri ke Bali, Otak Dibalik Penyelundupan 15 WNA Bangladesh Ditangkap Polda NTT

Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap otak di balik penyelundupan 15 warga negara asing asal Bangladesh. (Source: Katantt.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

Dilaporkan bahwa pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap PT alias Panji (39 tahun), yang merupakan otak di balik penyelundupan 15 warga negara asing asal Bangladesh.

Awalnya tersangka sempat melarikan diri, namun akhirnya dapat ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Kamis, 30 Januari 2025, di Kabupaten Karangasem, Bali.

Kombes Henry Novika Chandra, selaku Kabidhumas Polda NTT, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak November 2024.

Tersangka sempat melarikan diri, namun akhirnya dapat ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Kamis di Kabupaten Karangasem, Bali. (Source: Kampoengngawi.com)

Dilansir dari tempo.co, kasus tersebut bermula pada bulan November 2024, ketika dua anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Indonesia nekat untuk melakukan penyelundupan terhadap 41 WNA Bangladesh menggunakan kapal menuju Australia tanpa memiliki dokumen resmi.

Tetapi, saat dalam perjalanan, kedua ABK itu diketahui melarikan diri dengan menggunakan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendarai oleh salah seorang WNA Bangladesh.

Dikabarkan bahwa pada saat akan mendekati perairan Christmas Island, Australia Border Force atau ABF mencegat dan menghentikan kapal tersebut.

Kemudian, 15 dari 41 WNA Bangladesh dipulangkan kembali ke Indonesia bersama dengan kapal yang dikendalikan oleh PT.

Saat tengah dalam perjalanan, 15 WNA Bangladesh diturunkan oleh PT di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kabupaten Rote Ndao, yang di mana kemudian PT kabur dengan membawa kapal itu.

Dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman, Tim gabungan TPPO Polda NTT memburu buron tersebut serta melakukan koordinasi bersama dengan Polda Bali. Akhirnya, PT berhasil dilacak ke Kabupaten Karangasem, Bali.

Dilaporkan bahwa buron tersebut dibekuk pada saat tengah menawar perahu kano yang dibuat oleh warga setempat.

Pada saat setelah diamankan, PT langsung dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan sebelum kemudian diterbangkan pada hari Jumat, 31 Januari 2025 ke Polda NTT.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Henry, dikutip dari tempo.co.

Dalam kasus penyelundupan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk di antaranya adalah Kepala Desa Kolobolon, saksi mata, beberapa WNA Bangladesh, dan juga ahli dari Imigrasi.

Kabidhumas Polda NTT menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh bentuk kejahatan penyelundupan manusia yang dapat merugikan negara serta masyarakat internasional.

“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tandasnya, dalam laman tempo.co.

Diketahui bahwa Polda NTT memiliki harapan agar jaringan penyelundupan manusia ini dapat diungkap lebih luas, dan juga melakukan pencegahan terhadap kasus yang sama di kemudian hari.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today