Pemerintah Menjamin Penghapusan Sertifikat Tanah Laut

Pemerintah akan menindak tegas penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di atas laut. (Sumber Foto : Antara/Harianto)
0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

Pemerintah akan menindak tegas penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di atas laut, kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Prasetyo mengeluarkan pernyataan ini sebagai tanggapan atas kasus pagar laut yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti Tangerang, Bekasi, dan Surabaya.

Prasetyo menyatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencabut izin SHGB dan SHM yang melanggar aturan.

“Saya kira kan sudah ya (ditindak tegas). Jadi pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait kan (menindak melalui), teman-teman di ATR/BPN,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).

Prasetyo juga menyatakan bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid secara langsung meninjau wilayah laut yang memiliki SHGB dan SHM.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tindakan hukum terhadap pagar laut yang terbuat dari bambu yang digunakan untuk menandai kepemilikan lahan.

“Pemerintah itu kan sudah melakukan banyak hal untuk memastikan bahwa ini semua kami kembalikan ke hukum. Pak Nusron juga sudah ke lapangan,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengeluarkan pernyataan ini sebagai tanggapan atas kasus pagar laut yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti Tangerang, Bekasi, dan Surabaya. (Sumber Foto : Kompas.com/Dian Erika)

Pagar laut yang terkenal memiliki bentuk bambu yang ditancapkan di dasar laut dan membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Sampai saat ini, tidak ada yang tahu siapa yang memiliki pagar tersebut. Setelah diketahui bahwa area pagar laut tersebut memiliki SHGB dan SHM, kasus ini menjadi semakin kompleks.

Hasil menunjukkan bahwa 263 bidang tanah berbentuk SHGB, menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut informasi yang diperoleh dari Kementerian ATR/BPN, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sertifikat tersebut akan dikeluarkan pada tahun 2023.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today