Dilaporkan bahwa seorang koordinator kantor cabang JNE Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, telah diamankan oleh pihak kepolisian akibat menggelapkan uang hasil cash on delivery atau COD milik perusahaan tempatnya bekerja.
Dikabarkan bahwa pelaku dengan inisial SA, berusia 36 tahun, diduga telah melakukan penggelapan uang hasil COD periode bulan Oktober 2024 sebesar Rp 157,4 juta.

Dilansir dari tempo.co, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, selaku Kapolres Kepulauan Anamabas, mengungkapkan bahwa SA dilaporkan oleh kepala kantor JNE yang tengah berada di Kota Batam akibat telah melakukan penggelapan uang perusahaan.
Diketahui bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan laporan keuangan perusahaan yang telah dilakukan, SA tidak menyerahkan uang hasil COD periode bulan Oktober tahun lalu.
“Berdasarkan audit keuangan, pelaku tidak menyetor uang COD dari kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas ke kantor cabang yang ada di Batam,” kata Raden melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Januari 2025, dalam laman tempo.co.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang telah dilakukan, Raden mengungkapkan bahwa uang tersebut diketahui sudah digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya.
Dilaporkan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Raden menjelaskan bahwa atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku disangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.






