Terapkan Efisiensi Anggaran, Distribusi Bansos Dipastikan Kemensos Tidak Akan Terdampak

Efisiensi terhadap belanja operasional mulai diterapkan oleh Kementerian Sosial. (Source: Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
0 0
Read Time:1 Minute, 55 Second

Dikabarkan bahwa efisiensi terhadap belanja operasional seperti alat tulis kantor, pembatasan kegiatan FGD, pembatasan study banding, serta pembatasan perjalanan dinas mulai diterapkan oleh Kementerian Sosial.

Walaupun efisiensi anggaran itu telah diterapkan, Agus Jabo, selaku Wakil Menteri Sosial, menjamin bahwa bantuan sosial serta bantuan program keluarga harapan atau PKH tidak akan terkena dampaknya.

“Yang penting bansos dan bantuan PKH tidak akan terdampak oleh efisiensi ini,” ujar Agus Jabo melalui pesan WhatsApp kepada kantor berita Tempo, Kamis, 6 Februari 2025.

Wamensos jamin bantuan sosial serta bantuan program keluarga harapan atau PKH tidak akan terkena dampak efisiensi anggaran. (Source: Istimewa)

Dilansir dari tempo.co, Agus Jabo diketahui tidak memberikan secara detil terkait dengan jumlah anggaran yang harus dihemat, tetapi Kemensos mulai menyesuaikan pendistribusian bansos serta bantuan PKH agar tidak terkena dampak dari efisiensi pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. “Lagi disesuaikan agar tidak terganggu proses distribusinya,” kata Agus Jabo, dikutip dari tempo.co.

Dilaporkan bahwa di dalam instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh jajarannya agar dapat melaksanakan efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun, yang di mana jumlah itu terdiri atas efisiensi anggaran belanja dari kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun, serta efisiensi anggaran transfer ke daerah sebanyak Rp 50,5 triliun.

Menindaklanjuti instruksi yang telah disampaikan oleh Prabowo, kemudian Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan, mengeluarkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur terkait efisiensi belanja kementerian dan lembaga untuk tahun anggaran 2025.

Pada bagian lampiran II di dalam surat tersebut, tertulis 16 item belanja yang perlu dipotong anggarannya dengan persentase yang memiliki berbagai variasi, mulai dari 10 persen sampai 90 persen.

Berdasarkan informasi dari laman tempo.co, secara detail, item belanja yang perlu dipotong anggarannya yakni efisiensi anggaran pos belanja alat tulis kantor sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Selanjutnya, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today