Selundupkan Imigran Rohingya, 4 WNA Myanmar Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Aceh Timur

Empat WNA Myanmar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia. (Source: Humas Polres Aceh Timur)
0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

Empat warga negara asing atau WNA yang berasal dari Myanmar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Timur dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Dilaporkan bahwa keempat WNA tersebut diduga bertanggung jawab atas masuknya 76 imigran ilegal etnis Rohingya pada hari Rabu, 29 Januari 2025 ke dalam Indonesia melalui pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Keempat WNA tersebut diduga bertanggung jawab atas masuknya 76 imigran ilegal etnis Rohingya pada hari Rabu ke dalam Indonesia. (Source: Serambinews.com/Saiful Bahri)

Dilansir dari tempo.co, Ajun Komisaris Besar Nova Suryandaru, selaku Kapolres Aceh Timur, melalui Inspektur Polisi Satu Adi Wahyu Nurhidayat, selaku Kasatreskrim Polres Aceh Timur, mengungkapkan bahwa keempat tersangka itu memiliki inisial AB (51), MU (48), MH (46), serta NO (45).

“AB bertindak sebagai nakhoda kapal secara bergantian dengan MU, sementara MH berperan sebagai navigator, dan NO sebagai teknisi mesin,” ujar Adi dalam keterangannya pada Jumat, 7 Februari 2025, dikutip dari tempo.co.

Adi mengatakan bahwa peran dari keempat tersangka itu diperkuat dengan adanya keterangan dari para imigran ilegal Rohingya yang telah dimintai kesaksian.

Pada saat dimintai keterangan, para imigran tersebut membenarkan bahwa keempat orang tersangka bertanggung jawab dalam membawa mereka masuk ke wilayah Indonesia.

Dikabarkan bahwa pihak penyidik Polres Aceh Timur saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu, termasuk adanya kemungkinan terkait jaringan penyelundupan manusia yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Adi, dalam laman tempo.co.

Diketahui bahwa para keempat tersangka itu saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Aceh Timur.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today