Mengaku Sebagai Penyidik, Tiga Pegawai KPK Palsu Diamankan oleh Polisi

Polres Jakarta Pusat amankan tiga orang pria yang mengaku sebagai pegawai dari KPK. (Source: Kompas.com/Rachel Farahdiba R)
0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

Pihak Polres Jakarta Pusat dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria yang telah mengaku sebagai pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dikabarkan bahwa saat ini ketiga pegawai KPK palsu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu di antara ketiga tersangka itu adalah seorang ASN yang berusia 50 tahun dengan inisial FFF bekerja di Dinas Kehutanan Provinsi NTT. Kemudian, dua tersangka lainnya, yaitu AA, 40 tahun; serta JFH, 47 tahun.

Salah satu di antara ketiga tersangka itu adalah seorang ASN yang bekerja di Dinas Kehutanan Provinsi NTT. (Source: Rizky Sulistio/VOI)

Dilansir dari tempo.co, ketiga tersangka itu diketahui mengaku sebagai pihak penyidik KPK serta telah mengirimkan surat perintah penyidikan atau Sprindik palsu terkait dugaan korupsi yang ditujukan kepada Leonard Haning, selaku mantan Bupati Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Diketahui bahwa ketiga orang tersangka itu diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Rabu, 5 Februari 2025.

AKBP Muhammad Firdaus, selaku Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa FFF diamankan oleh pihak kepolisian saat tengah berada di Oasis Hotel, Senen, Jakarta Pusat. Sedangkan untuk JFA serta AA ditangkap saat tengah berada di Golden Boutique Hotel Kemayoran.

“Modus operandinya yaitu membuat sprindik dan surat pemanggilan palsu tertanggal 29 Januari 2025 yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote Ndao,” ujar Firdaus dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 7 Februari 2025, dikutip dari tempo.co.

Firdaus menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka diketahui oleh pegawai KPK dikarenakan mendapati laporan langsung dari pihak yang telah dikirimkan sprindik serta surat pemanggilan palsu.

“Pihak KPK menyatakan belum pernah mengirimkan sprindik dan setelah ditelusuri ternyata itu surat bodong,” ujar Firdaus, dalam laman tempo.co.

Dilaporkan bahwa tersangka AA juga telah mencantumkan nama Ketua KPK Setyo Budiyanto di akun WhatsApp miliknya.

Dengan menggunakan nomor palsu yang mengatasnamakan ketua KPK tersebut, tersangka mengirim surat bodong itu kepada Leonard Haning, selaku mantan Bupati Rote.

Surat pemanggilan itu dikabarkan juga telah dikirimkan oleh tersangka kepada sejumlah orang yang dekat dengan Leonard.

Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga tersangka itu, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today