Pembenahan di hilir—penyaluran gas melon subsidi tepat sasaran—saya setuju. Tapi masalah di hulu jangan ditinggal.
Realisasi subsidi gas melon 2024: Rp 80 triliun untuk 40,3 juta pelanggan. Klaim pemerintah bahwa harga gas melon seharusnya Rp 42.750 per tabung, sementara masyarakat hanya membayar Rp 12.750 per tabung karena selisih Rp 30.000 (70%) disubsidi, adalah bukti nyata ada masalah di hulu.
Menkeu Sri Mulyani mengunggah klaim itu di Instagram pada 7 Januari 2025 dalam laporan kinerja APBN 2024. Dia ingin menunjukkan bahwa itulah salah satu manfaat #APBNKita yang dirasakan masyarakat. Kasarnya, kita harus bersyukur atas “kebaikan” pemerintah itu—meskipun APBN itu duit rakyat juga, dan tak ditunjukkan juga ke kita manfaat APBN untuk kesejahteraan pejabat, keluarga, dan kroni-kroninya.
Anehnya, sepekan sebelum unggahan itu (30 Desember 2024), Kemenkeu merilis klaim berbeda untuk objek yang sama, yakni LPG 3 kg dan APBN 2024. Katanya, “Harga asli LPG 3 kg sejatinya mencapai Rp 50.000 dan saat ini hanya dijual Rp 21.000 karena ada subsidi.” (Bisnis.com, 30/12/2024).
Jadilah kita bingung: mana yang seharusnya? Mana yang asli, mana yang sejati, mana yang palsu? Siapa yang mengharuskan? Otoritas mana yang menyatakan asli tidaknya harga gas melon di bumi ini? Rp 42.750 atau Rp 50.000?
Ingat, beda angka, beda kesejatian, beda juga kadar ungkapan terima kasih masyarakat kepada pemerintah atas “kebaikan” subsidi ini. Dalam teori Good Cop vs. Bad Cop yang pernah saya bahas, perbedaan angka ini juga memengaruhi kadar kepahlawanan seorang pejabat di mata masyarakat yang disubsidi.
Terlepas dari itu semua, faktanya adalah:
- Masyarakat tidak membeli gas melon Rp 12.750 per tabung. Kenyataannya jauh lebih mahal.
- Sudah lebih mahal, masih harus antre. Bahkan ada yang kelelahan sampai diberitakan meninggal.
- Sudah beli lebih mahal dan harus antre, tetap saja “diminta” bersyukur karena subsidi pemerintah Rp 30.000 itu.
- Kalau protes, langsung dicap “barisan sakit hati” atau dianggap tidak paham betapa kompleksnya perhitungan subsidi, margin, dan teknis pengadaan serta distribusi gas melon ke pelosok negeri—padahal kompleksitas itu sudah masuk dalam formula subsidi. Yang terpenting justru tinggal akuntabilitas dan pengawasannya.
- Klaim hitungan pemerintah pun menurut saya mengandung kekeliruan fatal. Harga jual eceran (HJE) Rp 12.750 diperhitungkan dua kali, sehingga bengkak menjadi harga sejati Rp 42.750 (angka ini sebenarnya tidak perlu ada!), yang kemudian dipakai sebagai dasar klaim subsidi Rp 30.000—yang seolah ‘memaksa’ kita berterima kasih kepada pemerintah.
Sesungguhnya, hidup tidaklah sedramatis gambaran pemerintah. Menjelaskan tanpa lebay—tentang regulasi, implementasi, dan keterbukaan terhadap kritik—sudah cukup. Selebihnya dari itu adalah drama yang mungkin saja ditunggangi oleh si jahat.
Saya mau “bantu” pemerintah menjelaskan kenapa angka subsidi Rp 30.000 itu muncul—tanpa terkesan merendahkan masyarakat penerima subsidi dan “memaksa” mereka bersyukur. Dasarnya adalah aturan-aturan ini: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 166/2023, Kepmen ESDM 253.K/12/MEM/2020, Permen ESDM 28/2008.
Audit BPK terkait adalah LHPDTT 25a/AUDITAMA VII/PDTT/05/2021. Harga Indeks Pasar (HIP) LPG saya ambil dari rata-rata harga Argus Propane Saudi Aramco (A9N1) tahun 2024 di TradingView: USD 601,29 per metrik ton (MT). Kurs USD rata-rata periode itu: Rp 15.840. Formula dan rumus saya lampirkan.
Kalau ada aturan atau data yang dirasa sudah tidak relevan, ya tinggal kita usulkan revisi. Sesederhana itu. Tidak perlu drama.
Perhitungan Harga LPG 3 kg:
Kepmen ESDM 253.K/12/MEM/2020 – Harga Patokan
- Harga Propane Saudi Aramco (A9N1) tahun 2024
601,29 USD/MT - Dikoreksi dengan faktor 103,85%
601,29 × 1,0385 = 624,44 USD/MT - Ditambah biaya impor dan pengangkutan (50,11 USD/MT)
624,44 + 50,11 = 674,55 USD/MT - Konversi ke harga per kg
674,55 USD/MT ÷ 1.000 = 0,67455 USD/kg - Dikonversi ke rupiah (kurs Rp 15.840/USD)
0,67455 × 15.840 = Rp 10.612,80/kg - Ditambah margin dan biaya distribusi (Rp 1.879/kg)
10.612,80 + 1.879 = Rp 12.491,80/kg
PMK 166/2023 – Perhitungan Subsidi Harga LPG 3 kg
- Harga Jual Eceran (HJE) LPG 3 kg (Permen ESDM 28/2008)
Rp 12.750 per tabung - Konversi ke harga per kg
Rp 12.750 ÷ 3 = Rp 4.250/kg - Dikurangi PPN 11%
Rp 4.250 – (Rp 4.250 × 11%) = Rp 3.782,50/kg - Dikurangi asumsi margin badan usaha (Rp 1.000/kg)
Rp 3.782,50 – Rp 1.000 = Rp 2.782,50/kg - Dikurangi harga patokan per kg
Rp 2.782,50 – Rp 12.491,80 = -Rp 9.709,30/kg - Subsidi per tabung (3 kg)
Rp 9.709,30 × 3 = Rp 29.127,90/tabung (dibulatkan Rp 30.000)
Jangan ada lagi harga harusnya-harusnyaan, asli-aslian, sejati-sejatian. (Agustinus Edy Kristianto)






