Berencana Edarkan 15 Kg Sabu di Jabodetabek, Empat Orang WN Malaysia Diamankan

Pihak kepolisian telah menangkap empat WN Malaysia yang bakal mengedarkan narkoba berjenis sabu. (Source: Dok. Ist via Okezone.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 22 Second

Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap empat warga negara Malaysia yang dilaporkan bakal mengedarkan narkoba dengan jenis sabu.

Dilaporkan bahwa keempat WNA tersebut diamankan pada pertengahan bulan Januari 2025 saat tengah berada di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa tersangka mengaku telah menyelundupkan sabu ke Indonesia sebanyak tiga kali. (Source: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana)

“Kami menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 15 kilogram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, keempat tersangka itu diketahui memiliki inisial M, L, Y serta O. Mukti mengungkapkan bahwa narkoba tersebut telah diselundupkan dari Malaysia melwati jalur darat menuju ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Mukti menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sabu ke Indonesia sebanyak tiga kali.

Dikabarkan bahwa narkoba dengan jenis sabu tersebut bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek. “Jadi mereka bukan kurir, mereka langsung yang menjual,” ujarnya, dalam laman tempo.co.

Saat ini, Mukti belum dapat memastikan terkait apakah jaringan peredaran sabu dari warga Malaysia itu terhubung dengan bandar lokal di Jakarta.

Diketahui bahwa keempat tersangka itu memperoleh suplai sabu dari seorang pemasok yang dikabarkan juga merupakan warga Malaysia.

Kini, penyuplai yang memiliki inisial T itu tengah diburu oleh pihak kepolisian Malaysia. “Kami sudah bekerja sama dengan kepolisian di sana untuk mengejar,” ujar dia, dilansir dari tempo.co.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, keempat tersangka tersebut saat ini tengah mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Mukti menyatakan bahwa keempatnya akan dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today