Kejagung memutuskan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, sub holding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dari tahun 2028 hingga 2023.
Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) adalah salah satunya.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 orang tersangka,” seperti dilansir dari keterangan resmi Kejagung, pada Selasa (25/2/2025).
Enam tersangka lain selain Riva adalah Direktur Pengoptimalan Stok dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional berinisial SDS, YF sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP sebagai VP Manajemen Stok PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW sebagai Komisaris dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ sebagai Komisaris dan Direktur Utama PT Jenggala Maritim.

Kejagung mengatakan bahwa sebelum merencanakan impor minyak bumi, pada 2018 hingga 2023, pasokan minyak bumi dalam negeri—termasuk kontraktornya—harus diprioritaskan.
Ini sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa pemanfaatan minyak bumi harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Namun, menurut penyelidikan Kejagung, Riva, tersangka SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH), yang digunakan untuk menurunkan produksi dan kesiapan kilang.
karena produksi minyak bumi domestik tidak terserap sepenuhnya, dan baik minyak mentah maupun produk kilang diimpor.
Menurut Kejagung, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS secara sengaja ditolak karena alasan berikut:
- Meskipun harga yang ditawarkan masih dalam rentang harga HPS, produksi minyak mentah KKKS tidak menguntungkan.
- Minyak mentah KKKS ditolak karena kualitas kilang yang buruk. Namun, minyak mentah bagian negara tetap kualitas kilang dan dapat diproses untuk mengurangi kadar merkuri atau sulfur.
Setelah KKKS menolak produksi minyak mentah dalam negeri karena berbagai alasan, minyak mentah Indonesia dijual keluar negeri.
Minyak mentah diimpor oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang diimpor oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Hanya saja, ada perbedaan harga yang signifikan antara minyak mentah impor dan minyak mentah dalam negeri.

Pemahaman yang tidak adil
Kejagung menemukan bahwa ada pemufakatan jahat (mens rea) dalam pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga antara tersangka SDS, AP, dan RS dengan tersangka YF bersama DMUT/Broker, termasuk tersangka MK, DW, dan GRJ sebelum tender dilaksanakan.
Para pihak mencapai kesepakatan untuk mengatur harga dengan tujuan menghasilkan keuntungan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
“Pemufakatan tersebut diwujudkan dengan adanya tindakan (actus reus) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Kejagung.
Dengan demikian, RS, SDS, dan AP menjadi tersangka dalam kasus penipuan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang.
Selain itu, tersangka DM dan GRJ berkomunikasi dengan tersangka AP untuk mendapatkan harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi. Mereka juga mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor minyak mentah dan dari RS untuk impor produk kilang.
Dugaan oplosan
Kejagung memutuskan bahwa tersangka RS membeli, atau membayar, Ron 92 dalam pengadaan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
Sebenarnya, RS hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah dan kemudian menggabungkannya di gudang atau gudang untuk menjadi Ron 92, yang tidak boleh dilakukan.
“Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” ungkap Kejagung.
Negara telah mengalami kerugian sekitar Rp 193,7 triliun sebagai akibat dari berbagai pelanggaran hukum, dengan ekspor minyak mentah dalam negeri mencapai kerugian sekitar Rp 35 triliun.
Selanjutnya, impor minyak mentah melalui DMUT dan broker mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT dan broker mengalami kerugian sebesar Rp 9 triliun, dan kompensasi (2023) mengalami kerugian sebesar Rp 126 triliun dan subsidi (2023) mengalami kerugian sebesar Rp 21 triliun.
Akibat tindakan mereka, para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






