Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menghukum pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dengan sanksi sebesar Rp 48 miliar. Kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T adalah dua orang yang dihukum.
“Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” ucap Sakti, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Dua pelaku ini terbukti bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut, menurut Sakti.

Selain itu, keduanya mengakui bahwa mereka melakukan kesalahan dan bersedia membayar denda.
“Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” ungkap dia.
Menurut Sakti, hasil pemeriksaan dan bukti investigasi KKP menghasilkan penemuan dua pelaku awal, A dan T.
“Yang ada maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” ucap dia.
Ia menambahkan bahwa KKP memberikan sanksi sesuai dengan kewenangan mereka.
Namun, dugaan pidana terhadap dua pelaku itu juga diselidiki oleh Bareskrim Polri.
“Dari sisi Bareskrim dalam menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya. Sementara dari sisi KKP, sesuai dengan kewenangan KKP yaitu pengenaan denda administrasi,” ujar dia.
Sebagai informasi, pagar laut misterius di perairan Tangerang menarik perhatian publik pada awal tahun ini setelah menjadi viral di media sosial.
Pagar ini berbentuk labirin dan membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang.

Pemasangan pagar ini telah mengganggu bisnis nelayan setempat, meskipun identitas pihak yang memerintahkannya masih menjadi misteri.
Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang selain investigasi KKP.
Bareskrim menetapkan Arsin, Kepala Desa Kohod, Ujang Karta (UK), dan dua penerima kuasa membuat surat palsu, SP dan CE, sebagai tersangka dalam hal ini.
“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada 19 Februari 2025.






