Polda DIY mengungkapkan penyalahgunaan subsidi surya melalui metode membeli beberapa barcode aplikasi pengisian SPBU di pasar.
AM (41), pelaku, juga mengubah tangki Isuzu Panthernya dari 60 liter menjadi 100 liter.
“Pelaku AM sudah beraksi sejak Desember 2024,” kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (13/3).
Aksi AM diketahui oleh masyarakat setelah polisi mendapat informasi tentang peristiwa yang mencurigakan di mana sebuah mobil mengisi solar subsidi secara berulang. AM mulai kulakan, membeli banyak barang baku untuk dijual lagi.
Polisi kemudian menyelidiki di SPBU di Godean Sleman. Mereka menunggu pelaku mengisi solar sebelum menangkapnya.
“Tenyata betul satu unit minibus ini sudah melakukan tiga kali datang dan mengisi solar,” katanya.
Dari penyelidikan AM, Wirdhanto menyatakan bahwa mereka sering beroperasi di tiga SPBU di wilayah DIY.
7 Pelat Nomor Palsu dan 10 Barcode Palsu
Selain itu, petugas polisi menemukan tujuh nomor polisi kendaraan dan sepuluh barcode dari AM.
Orang yang terlibat menyesuaikan dengan menciptakan nomor pelat mobil yang salah. Menurutnya, mode ini dapat mengisi dua hingga tiga kali jumlah bio solar dalam satu hari. Bisa mengisi tiga kali sehingga total bisa mendapatkan 300 liter bio solar setiap hari, yang kemudian disimpan di rumahnya di Godean. “katanya.
Beli solar seharga 6.800, jualnya seharga 10.000, dan dapatkan keuntungan sebesar 900 ribu setiap hari
AM membeli solar subsidi seharga Rp 6.800, lalu menjualnya dengan harga Rp 10 ribu. AM mengatakan bahwa ia menjual solar itu ke individu, tetapi ia juga bisa menjualnya ke industri. Industri dapat dihukum jika terbukti membeli AM.
“Yang bersangkutan menyampaikan sebagian dijual ke umum dari petani dan sebagainya, pengisian traktor. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau ada untuk pengisian ekskavator dan sebagainya berarti ini sifatnya untuk industri,” katanya.
AM ini menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah selama beberapa bulan beroperasi.

“Kalau diuangkan mencapai Rp 900 ribu per hari keuntungannya. Dari total kegiatan yang sudah dilakukan Desember sampai Maret keuntungan yang diperoleh AM ini mencapai Rp 67 juta rupiah. Selama tiga bulan operasi,” katanya.
Polisi terus menyelidiki apakah ada jaringan yang terlibat dalam kasus ini, seperti pemodal dan lainnya, dan mereka juga menyelidiki keterlibatan operator SPBU.
Menurut Widharto, pihaknya juga akan memeriksa penjualan barcode di pasar.
“Terkait masalah pembelian online masih kami telusuri karena ini larinya kepada siapa yang menjual. Tetap kami lakukan pendalaman. Menjual barcode My Pertamina kan tidak bisa secara bebas,” jelasnya.
Untuk tindakannya, AM terancam hukuman penjara enam tahun atau denda Rp 60 miliar karena penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi.
Reaksi dari Pertamina
Weddy Windrawan, Sales Area Manager Retail wilayah DIY Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa pihaknya terus mengawasi penyaluran BBM subsidi.
“Pertamina secara khusus melakukan monitoring untuk penyaluran BBM subsidi. Ketika terdapat indikasi kecurangan kami kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengungkapan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya,” kata Weddy di Polda DIY.
Weddy menyatakan bahwa akan ada sanksi tegas jika internal SPBU terlibat.
“Apabila terbukti keterlibatan dan kecurangan dari internal, Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi dan melaporkan kepada BPH Migas untuk setop pengalokasian produk BBM subsidi di SPBU yang bersangkutan,” katanya.





