Budi Gunawan, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menekankan bahwa pihak pemerintah bakal menempuh jalur hukum yang tegas pada para pelaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Dikabarkan bahwa pemerintah berhasil membawa pulang kembali 400 korban eksploitasi online scam TPPO yang berlokasi di Myawaddy, Myanmar ke Indonesia pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

“Tentunya pemerintah akan melaksanakan proses ini. Berawal dari assessment tadi bisa digali untuk modusnya seperti apa, kemudian dari situ bisa kita anatomikan mana pelaku,” kata Budi Gunawan, di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus TPPO ini, proses assessment merupakan kunci penting, termasuk kemungkinan akan adanya pelaku yang bersembunyi di antara korban yang telah dipulangkan.
“Yang terpenting, mungkin juga di antara tadi yang datang itu ada juga pemain-pemain ilegalnya. Makanya assessment ini menjadi kunci masuk,” tuturnya, dalam laman tempo.co.
Menko Polhukam menyebut, harus dilakukan penguatan di hulu ataupun daerah pemberangkatan agar para pemain yang terlibat dalam keberangkatan ilegal dapat diidentifikasi.
Ia juga memberitahukan pentingnya pelaksanaan kolaborasi antar instansi penegak hukum. “Di pemerintah ini kan ada instrumen penegak hukumnya, mulai dari Polri, kemudian kejaksaan. Unsur-unsur intelijen kita lipatkan. Agar ini menjadi semua satu yang berkolaborasi, melengkapi,” ujarnya, dilansir dari tempo.co.
Budi Gunawan menegaskan bahwa dalam melakukan penanganan kasus TPPO, dibutuhkan kerja sama yang kuat dari seluruh elemen yang terlibat, termasuk di antaranya adalah swasta, organisasi masyarakat, serta media.
Budi Gunawan mengakui bahwa dalam penanganan kasus TPPO lintas negara, prosesnya tidak mudah dikarenakan memerlukan kerja sama internasional bersama dengan sejumlah negara yang di dalamnya memiliki perbedaan sistem hukum.
Tetapi, ia kembali menekankan komitmen yang dilakukan pemerintah agar dapat memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.





