Dua pelaku dalam kasus penyelundupan 94 spesimen satwa liar ke luar negeri untuk dijadikan barang seni, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik dari Kementerian Kehutanan.
Dilaporkan bahwa kedua tersangka itu adalah BH (32 tahun) serta NJ (23 tahun). Para tersangka dibekuk pada hari Selasa, 18 Maret 2025, saat tengah berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, pihak penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah tulang primata serta hewan lainnya.
Dilansir dari tempo.co, sejumlah tulang hewan yang berhasil disita itu berupa 70 tengkorak jenis primata (orang utan, beruk dan monyet), 6 paruh burung rangkong, 2 tengkorak beruang, 2 tengkorak babi rusa, 8 kuku beruang, 2 gigi ikan hiu, serta 4 tengkorak musang.
“Hewan-hewan tersebut dari seluruh wilayah Indonesia,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 19 Maret 2025, dikutip dari tempo.co.
Dwi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini diawali berdasarkan laporan yang diperoleh sekitar dua minggu lalu dari United States Fish and Wildlife Service atau USFWS mengenai adanya barang-barang selundupan yang bakal dikirim dari Indonesia.
Kemudian, Dwi menyebut, tim patroli dari Kementerian Kehutanan langsung melakukan penelusuran serta membuat profil terkait dengan perdagangan spesimen hewan liar tersebut.
Mereka juga diketahui telah melakukan koordinasi bersama dengan Badan Intelijen dan Keamanan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih jauh sebelum pada akhirnya kedua tersangka BH dan NJ berhasil diamankan pada hari Selasa lalu di Sukabumi.
“Pelaku memasarkan hewan-hewan liar tersebut secara daring,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu saat ditemui di kantornya pada hari ini, Kamis 20 Maret 2025, dalam laman tempo.co.
Pada saat diamankan, BH beserta NJ diketahui tengah menyusun rencana untuk melancarkan aksi penyelundupan spesimen lagi ke wilayah Amerika Serikat.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka, pihak penyidik menjerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kami terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi dengan menjalin kerja sama dengan kementerian atau lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti USFWS,” kata Dwi, dikutip dari tempo.co.





