Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kasus korupsi baru-baru ini membuatnya geram. Ia mendukung penyitaan aset koruptor oleh negara untuk membuat mereka jera.
Di kediaman pribadinya di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu, 6 April 2025, dia menyampaikan hal ini kepada enam pemimpin redaksi.
“Ada soal memiskinkan (koruptor), saya berpendapat begini. Makanya, saya mau negosiasi, kembalikan uang yang kau curi. Tetapi, memang susah, ya, kan? Karena, secara sifat, manusia nggak mau mengaku. Jadi, pertama harus dikasih kesempatan. Apa kerugian negara yang dia timbulkan harus dikembalikan. Maka, aset-aset, pantas kalau negara itu menyita,” ujar Prabowo, dilansir dari Kompas.id, Senin (7/4/2025).

Namun demikian, hak-hak anak dan istri koruptor harus dipertimbangkan.
Karena aset yang dimiliki oleh seorang koruptor mungkin terdiri dari harta yang mereka miliki sebelum melakukan tindak pidana korupsi.
“Nanti para ahli hukum suruh bahas. Apakah adil anaknya menderita juga? Kan, dosa seorang tua tidak boleh diturunkan ke anaknya. Tetapi, ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum,” ujar Prabowo.
Selain itu, ia menyatakan bahwa salah satu rencananya adalah menaikkan gaji semua hakim secara signifikan untuk mencegah mereka disuap.
Ia akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk membicarakannya dalam waktu dekat.
“Hakim harus dibikin begitu terhormat dan begitu yakin sehingga dia tidak bisa disuap. Saya juga beri petunjuk agar hakim punya rumah dinas yang layak. Ini sedang dikerjakan Menteri Perumahan. Kalau tidak salah, hakim kita di seluruh Indonesia tidak sampai 10.000 orang,” ujar Prabowo.
Sebelumnya, rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset resmi dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk periode 2025-2029. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).
“Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima,” ujar Supratman.





