Dulu Polri Diumumkan Mantan Direktur LIB Menjadi Tersangka, Kini Dibebaskan?

Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, telah diumumkan bebas dari tahanan demi hukum, (Photo : Dok. LIB)
0 0
Read Time:2 Minute, 15 Second

Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, telah diumumkan bebas dari tahanan demi hukum, Hadian menjadi tersangka saat tragedi di Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung dan para tersangka kasus Kanjuruhan, termasuk Hadian.

Pada Hari Kamis (22/12/2022) Hadian dinyatakan bebas, alasannya karena masa penahanan telah habis. Oleh karena itu, berkas perkara belum juga diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,sehingga berkas perkaranya dikembalikan ke Polda Jawa Timur (P 19).

Pastinya dengan waktu yang sudah habis, maka kami wajib untuk mengeluarkan tersangka (Hadian), sambil kita berupaya untuk melengkapi syarat materil karena ada kekurangan tersebut. ” ujar Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, Rabu (21/12/2022).

Beberapa, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, status tersangka Hadian otomatis jatuh karena kejaksaan menilai tidak bisa dibawa ke penuntutan.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung dan para tersangka kasus Kanjuruhan, termasuk Hadian. (Photo : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

“Kalau sudah ada petunjuknya bukan jadi status tersangka lagi, ya berarti bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Dilansir dari kumparan.com, Dedi denga menjelaskan, bahwa memang saat ini Hadian tak lagi mendekam di Penjara. Hal ini, akan mengacu pada hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memutuskan dia tak dapat dilakukan penuntutan.

“Istilahnya bukan SP3 ya tapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan,” jelas Dedi.

Oleh karena itu, telah merespons komentar Polri, “ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiq, untuk memastikan status tersangka Ahmad tidak jatuh. maka ia masih dikenakan wajib lapor setiap awal pekan.

“Untuk status tetap (tersangka), dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin,” kata Taufiq kepada kumparan, Kamis (22/12).

“Kasus tetap berjalan,” tegasnya.

Beberapa, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana menjelaskan, pihak kejaksaan akan melihat sebelum perkara ini melebar. Maka dari itu, berkas P19 dikembalikan ke penyidik bukan berarti kasus ini otomatis dihentikan.

“Dilihat dulu perkembanganya, bukan berarti pengembalian itu menjadi sebuah perkara yang harus diberhentikan atau mati. nantinya akan ditemukan lagi berkas baru untuk bukti agar menjadikan perkara itu naik lagi, tidak masalah, ” ujar Ketut dalam keterangannya.

Sebelumnya, status Akmad Hadian menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan saat itu diumumkan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada 6 Oktober lalu. karena masih ada 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka tragedi berdarah yang menewaskan ratusan orang penonton.

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” ujar Kapolri dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur.

Salah satu yang jadi tersangka merupakan Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB), selaku penyelenggara pertandingan Arema vs Persebaya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today