Kuat Ma’ruf Masuk Penjara Selama 8 Tahun, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ma'ruf Kuat melakukan pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. (Photo : Kristianto Purnomo/Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari) menuntut 8 tahun penjara bagi terdakwa Kuat Ma’ruf. Oleh karena itu, jaksa mengatakan bahwa Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, Ma’ruf Kuat melakukan pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Ma’ruf Kuat disebut terbukti dengan sengaja dan rela mengambil nyawa orang lain berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Photo : Kristianto Purnomo/Kompas.com)

“Dimohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyelidiki dan menangani kasus ini agar memutuskan menghukum terdakwa Kuat Ma’ruf delapan tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan masa tahanannya,” ujar jaksa Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) itu, Senin (16/1/2023).

Dalam kasus ini, Ma’ruf Kuat disebut terbukti dengan sengaja dan rela mengambil nyawa orang lain berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Menurut dakwaan bahwa, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.

Awal mula peristiwa pembunuhan itu terjadi karen adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku ia dilecehkan oleh Brigadir J tepatnya di Magelang pada (7/7/2022).

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo marah dan berencana membunuh Yosua pada (8/7/2022) bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berdasarkan tuntutan jaksa, kubu Kuat Ma’ruf bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today