Viral! Ratusan Pelajar Hamil Diluar Nikah di Ponorogo DPR

Sangat ramainya dibicarakan dengan adanya pemberitaan soal permohonan dispensasi nikah ratusan anak di Ponorogo, Jawa Timur. (Photo : nasional.okezone.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 30 Second

Sangat ramainya dibicarakan dengan adanya pemberitaan soal permohonan dispensasi nikah ratusan anak di Ponorogo, Jawa Timur menjadi sorotan Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.

Menurutnya, kabar kebebasan menikah yang ditawarkan 191 anak, yang belakangan juga tersebar di jejaring sosial, hanya ada di Ponorogo. Bahkan, provinsi dan kota lain juga mengalami kejadian yang sama.

“Menyebutnya kota pelajar di Yogyakarta, pada tahun 2022 lalu angkanya mencapai 556 anak.

Namun di dapli (daerah pemilihan) Kota Bandung, sampai September 2022 sudah ada 125 anak yang terdata dengan mengajukan dispensasi pernikahan. Tentunya, kondisi sangat memprihantinkan, “ujar Ledia Hanifa dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).

Maka dari itu, laporan dari kantor pengadilan agama di berbagai wilayah, lanjut Ledia, angka pengajuan dispensasi nikah anak di Indonesia memang masih tinggi.

Seperti, selama 2022 Kota Samarinda mencatat 681 ajuan. Lalu, Banda Aceh 507 ajuan, Blitar 489 ajuan, Kabupaten Bojonegoro 486 ajuan, Majalengka 467 ajuan, Kabupaten Batang 380 ajuan, Pekalongan 292 ajuan, Jepara 240 ajuan, Klaten 206 ajuan, Cianjur 177 ajuan, kabupaten Enrekang Sulsel 98 ajuan, Kolaka Utara Sulteng 52 ajuan, dan Lombok Tengah 47 ajuan.

Ledia Hanifa juga mengingatkan bahwa pernikahan dini berpotensi besar bagi masa depan kelam anak negeri.

“Seseorang harus mempersiapkan pernikahan dengan kedewasaan. Secara fisik, psikologis, emosional termasuk kematangan finansial.

Sementara itu, lamaran pernikahan di bawah umur masih mengabaikan hal itu. Sehingga ancaman meningkatnya kemiskinan, perceraian bahkan kematian ibu dan anak membayangi masa depan generasi kita,” ujarnya.

Seseorang harus mempersiapkan pernikahan dengan kedewasaan. Secara fisik, psikologis, emosional termasuk kematangan finansial. (Photo : Dinsos Ponorogo)

Selain itu, lanjut Ledia, dua alasan paling umum untuk mencari kebebasan dari pernikahan ini adalah kehamilan di luar nikah dan kendala keuangan.

“Alasan hamil di luar nikah merupakan tamparan bagi kita semua karena bertentangan dengan norma agama, budaya dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Perdebatan tentang batas usia menikah, tetapi juga melalui masalah bahwa pendidikan agama, pendidikan karakter, pendidikan pancasila, dan pembangunan ketahanan keluarga tidak dilaksanakan dengan baik.

Sekretaris Fraski PKS itu menegaskan, untuk menekan angka pernikahan dini, upaya preventif harus diperkuat dan menjadi fokus bersama pemerintah atau eksekutif, legislatif, pendidik, keluarga, dan masyarakat.

Menurutnya, pendidikan agama, pembentukan karakter dan pendidikan Pancasila harus diperkuat dan disosialisasikan lebih intensif lagi tidak hanya di kalangan siswa tetapi juga di kalangan guru, orang tua dan tokoh masyarakat. Karena tanggung jawab pendidikan bukan hanya milik sekolah dan guru.

Selain itu, misalnya, pergaulan bebas yang mengarah ke konsepsi tidak sah dapat disebabkan tidak hanya oleh perilaku buruk anak.

Tetapi juga oleh ketidaktahuan tentang nilai-nilai agama atau kurangnya pengawasan orang tua. Demikian pula kepedulian masyarakat terhadap lingkungan berkurang sehingga yang terpenting tidak ada di benak keluarga saya atau para guru yang disibukkan dengan tugas mengajar.

“Anak-anak yang lahir di luar nikah pada awalnya tidak membuat kemajuan mendadak. Bukan pemerkosaan, tapi intensitas kontak yang longgar.

Karena itu, jika kita ingin mengurangi jumlahnya, kita harus memperkuat tindakan pencegahan. Pendidikan agama dan budi pekerti pancasila, juga sebagai teladan bagi orang tua, guru dan orang dewasa disekitarnya”, ujar anggota DPRD Kota Bandung dan Kota Cimah ini.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today