Hakim menyatakan bahwa Eliezer terbukti berencana membunuh Brigadir Yosua Hutabarat.
Pertama, hakim mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mengajak Eliezer ke lantai 3 untuk berencana membunuh Yosua. Hakim mengatakan Eliezer setuju pada saat itu, mengatakan: “Siap, komandan.”
Oleh karena itu, “Saksi Ferdy Sambo mengatakan mengatakan harus dibunuh anak ini, Saksi Sambo berdiri mengatakan terdakwa menembak Yosua saya akan menjaga kalian di mana atas keterangan Ferdy Sambo itu terdakwa menjawab `Siap, Komandan’,” kata hakim saat membacakan pertimbangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Terungkapnya niat Sambo untuk membunuh Joshua ‘siap komandan’ dan penambahan peluru Glock menegaskan kesetiaan saksi Sambo,” lanjutnya.
Hakim juga mengatakan bahwa Eliezer berdoa dua kali setelah Sambo berencana untuk membunuh Yosua. Hakim menyimpulkan bahwa Eliezer mengetahui niat Sambo untuk membunuh Yosua.
“Hakim sudah mengatakan bahwa Eliezer memiliki waktu untuk membatalkan rencana Sambo dengan menghilangkan nyawa Yosua. Akan tetapi, “ujar hakim, hal itu tidak dilakukannya.

“Dilansir dari detik.com, Terdakwa sudah mengetahui apa yang dikerjakan Seyogyanya terdakwa mengetahui ada perintah membunuh dari Sambo yang salah, terdakwa mempunyai kesempatan membatalkan akan tetapi terdakwa langsung masuk,” ujar hakim.
Hakim katakan bahwa Eliezer menembak 3 sampai 4 kali ke tubuh Yosua. Maka dari itu, hakim mengatakan bahwa Eliezer terbukti salah karena merencanakan pembunuhan bersama.
“Dari fakta di atas hilangnya nyawa Yosua telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang. Unsur ketiga telah terbukti,” tegas hakim.







