Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta
melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer juga dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jaksel, Pada hari Rabu (15/2/2023).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” dengan “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sebelumnya Jaksa menuntut Richard Eliezer
dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer berperan sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Adapun hal yang telah meringankan Eliezer adalah mempertimbangkan Eliezer sebagai saksi pelaku dan keluarga korban (Yosua) telah memaafkan Eliezer.
Selain itu, Eliezer selama persidangan juga dianggap paling kooperatif dibanding terdakwa lain.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah masing-masing divonis, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (Rifaldi Chandradinata)






