2 Orang Sipil Ditembak di Yahukimo, Pelaku Diduga KKB Dikejar Satgas Damai Cartenz

Pelaku diduga terlibat kelompok kriminal bersenjata mengalami luka-luka. (Sumber Foto : Dokumentasi Satgas Operasi Damai Cartenz 2026)
0 0
Read Time:2 Minute, 11 Second

Di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, polisi menembak dua orang sipil. Pelaku yang diduga terlibat kelompok kriminal bersenjata (KKB) mengalami luka-luka.

Pelaku yang diduga berjumlah dua orang saat ini diburu oleh aparat gabungan.

“Petugas telah bergerak cepat melakukan olah TKP, mencari petunjuk dan alat bukti di lapangan, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan pelaku segera terungkap dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Penembakan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Dekai pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 11.22 WIT.

Korban berinisial AA (26) dan NM (36) tengah melintas dari perempatan menuju kawasan mess karyawan di Kompleks PJPR, menurut informasi yang dikumpulkan.

Korban diduga diikuti dua pelaku yang menggunakan sepeda motor selama perjalanan, pelaku melakukan penembakan tiba-tiba pada kedua korban, melukai mereka di lengan dan paha.

Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian, akibat peristiwa tersebut, kedua korban saat ini dalam kondisi sadar dan sedang mendapatkan perawatan medis di RSUD Dekai.

Penembakan menyebabkan satu korban luka dan satu mobil korban rusak.

Pelaku yang diduga berjumlah dua orang saat ini diburu oleh aparat gabungan. (Sumber Foto : Antara)

Hasil olah tempat kejadian (TKP) yang dilakukan oleh aparat tidak menemukan korban jiwa, tetapi kerusakan pada kendaraan menyebabkan kerugian materi.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026, bekerja sama dengan Polres Yahukimo, menangani kasus ini.

Sekitar pukul 13.15 WIT, aparat melakukan olah TKP dengan pemotretan, pengukuran lokasi, dan penentuan lokasi kejadian.

Andria menyatakan bahwa modus penyerangan diduga dilakukan secara cepat terhadap warga sipil yang melintas, mengakibatkan keresahan di masyarakat.

Menurut Irjen Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, pemerintah tidak akan menerima kekerasan bersenjata terhadap warga sipil.

“Setiap tindakan kekerasan bersenjata terhadap masyarakat merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Kepemilikan senjata api ilegal diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan pelaku dapat menghadapi ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup jika mereka melakukannya.

Kombes Adarma Sinaga, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk segera memberikan informasi tentang pelaku kepada aparat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan pelaku. Kami juga menjamin kerahasiaan informasi dari masyarakat demi mendukung pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Organisasi Operasi Damai Cartenz-2026 berkomitmen untuk terus memperkuat tindakan pencegahan dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan keselamatan di Papua Pegunungan serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today