Malcolm X, yang merupakan seorang tokoh muslim Amerika dan pejuang hak-hak sipil, pada hari peringatan atas pembunuhannya di tahun 1965, pihak keluarga dari Malcolm X memberikan pernyataan bahwa mereka berniat untuk menuntut sebesar Rp 1,5 triliun kepada entitas pemerintah Amerika Serikat, seperti CIA, FBI, dan Departemen Kepolisian New York dengan tuduhan bahwa lembaga-lembaga tersebut ikut berperan dalam kematian Malcolm X.
Dilansir dari washingtonpost.com, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa, para pengacara telah memberikan detail terkait gugatan yang akan datang. Dikabarkan konferensi pers itu digelar di Manhattan, di lokasi yang sama pada saat Malcolm X ditembak pada tahun 1965.
Ilyasah Shabazz, selaku putri dari Malcolm X dan administrator harta peninggalan Malcolm X, bersama dengan saudara perempuannya, Qubilah, mengatakan dalam konferensi pers tersebut bahwa, “kami ingin keadilan ditegakkan untuk ayah kami.”

Kondisi di sekitar kematian Malcolm X masih menjadi sebuah misteri. Pada tahun 2021, dua orang yang didakwa telah membunuh Malcolm X, dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara selama berpuluh-puluh tahun, dan menurut Jaksa Wilayah New York, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat mereka cacat, serta penegak hukum di tahun itu telah menyembunyikan barang bukti yang ada.
Hal itu meningkatkan ketertarikan publik terhadap kasus Malcolm X dan memicu beberapa teori-teori konspirasi yang telah lama muncul terkait kemungkinan kesalahan penegak hukum, terutama Departemen Kepolisian New York.
Menurut Associated Press, Ilyasah Shabazz telah mengambil langkah pertama yang sebagaimana diwajibkan oleh hukum New York bagi siapa saja yang berniat untuk menuntut negara, dengan mengajukan pemberitahuan klaim yang mengatakan bahwa entitas pemerintah di tingkat federal dan lokal di New York “bersengkokol satu sama lain dan dengan individu-indidvidu lain serta bertindak, dan gagal bertindak, sedemikian rupa sehingga menyebabkan kematian Malcolm X yang tidak adil.”
Pada hari Rabu, CIA tidak memberikan komentar apapun, dan juru bicara dari NYPD, FBI, dan Kantor Kejaksaan Distrik New York juga menolak untuk memberikan komentar terkait hal ini.





